Sekjen Kemendagri Apresiasi Peran Sekda Kawal Instruksi Mendagri

Wednesday, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menyampaikan apresiasi kepada seluruh Sekretaris Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atas peran mereka dalam mengawal implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Terutama dalam melakukan refocusing, dalam melakukan monitoring maupun realisasi anggaran. Dan diharapkan mampu memberikan value atau nilai tambah terhadap belanja yang dilakukan oleh Pemerintah daerah,” kata Hudori dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2020 dengan tema “Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Indonesia Maju” di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta pada Rabu, (30/09/2020).

Hudori menambahkan, Kemendagri mendorong Pemda agar dalam refocusing anggaran terkait penanganan Covid-19 itu difokuskan pada 3 hal, yaitu pencegahan penyebaran Covid-19, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial. “Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, atas dasar itu saya berharap kepada Sekda provinsi, kabupaten/kota ini mudah-mudahan dapat memaksimalkan kinerja dan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan pada Pemda secara nasional,” imbuh Hudori.

Kemudian Hudori menyampaikan, dalam skala nasional Pemerintah juga terus berupaya dalam menangani pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Salah satunya, menurut Hudori, melalui penambahan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19 dan juga program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020. “Anggaran PEN ini diproyeksikan kurang lebih sebesar Rp695,2 triliun,” tandas Hudori.

Untuk itu, Hudori meminta para Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota ikut menjaga tata kelola risiko dan pengendalian atau governance risk and control terhadap program PEN. Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk mampu melakukan perencanaan dan penganggaran, termasuk pengadaan barang jasa, penyaluran dan pemanfaatan dana, output, pertanggungjawaban, serta pelaporan. “Besarnya anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah ini harus benar-benar tepat sasaran, dan juga harus akuntabel dan memegang prinsip value for money, uang dikeluarkan harus memberikan nilai manfaat,” tegas Hudori.

See also  Kementerian PU Percepat Perbaikan SPAM Karang Baru untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih RSUD Aceh Tamiang

Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Umum DPP Forsesdasi Nasrun Umar menyampaikan, Rakernas Forsesdasi seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 18-20 Maret 2020 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, karena situasi akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan acara tersebut mesti ditunda.

“Dengan surat Mendagri tanggal 1 September 2020 mengingat situasi dan kondisi saat ini yang belum memungkinkan kita untuk menggelar pertemuan yang dihadiri peserta dalam jumlah yang besar, maka Rakernas Forsesdasi 2020 dilaksanakan secara virtual,” ujar Nasrun Umar yang juga Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut.

Selain Sekjen Kemendagri, turut hadir secara langsung Sekretaris MenpanRB, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, Sekda Provinsi Kepulauan Riau, Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, dan Direktur Eksekutif DPP Forsesdasi. Sementara sisanya sejumlah 451 peserta, terdiri dari Sekda dengan didampingi Inspektorat Daerah, Kepala Biro/Bagian Organisasi Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia mengikuti Rakernas tersebut secara virtual.

Berita Terkait

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa
Evaluasi Mudik 2026, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian PU
BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank
Kementerian PU Dorong Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah
Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran
Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Wednesday, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Evaluasi Mudik 2026, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian PU

Tuesday, 7 April 2026 - 10:39 WIB

BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026

Tuesday, 7 April 2026 - 10:32 WIB

OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank

Tuesday, 7 April 2026 - 06:33 WIB

Kementerian PU Dorong Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

Berita Terbaru