Di UU Cipta Kerja, WNA Boleh Punya Apartemen di RI

Friday, 9 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah dan DPR memperbolehkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik satuan rumah susun atau sarusun. Izin diberikan dalam readyviewed Rancangan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan di parlemen awal pekan kemarin.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) beleid tersebut. Dalam pasal itu ditegaskan hak milik sarusun dapat diberikan kepada lima golongan.

Lima golongan itu meliputi warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.

Selanjutnya, dalam Pasal 144 ayat (2) pemerintah memperbolehkan hak milik sarusun dialihkan dan dijaminkan. Sementara pada ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik sarusun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 143 sendiri dijelaskan bahwa hak milik sarusun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan. Kepemilikan ini terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sebelumnya, warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik sarusun. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, mereka hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas sarusun.

Pada Pasal 5 PP tersebut dijelaskan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak milik atas sarusun di atas hak pakai untuk sarusun pembelian unit baru.

Untuk rumah tunggal, warga negara asing diberikan hak pakai untuk jangka waktu 30 tahun. Hak pakai itu dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun. Jika perpanjangan berakhir, maka hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun. []

See also  Pertamina Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Pertashop Hadir di Pesantren

Berita Terkait

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka
Penanganan Pascakebakaran Kemayoran Jakarta, Kementerian PU Mobilisasi Sarana Sanitasi dan Air Minum di Lokasi Pengungsian
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Tuesday, 11 March 2025 - 05:40 WIB

Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Wednesday, 22 January 2025 - 17:11 WIB

Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban

Berita Terbaru