UU Ciptaker Berikan Kemudahan Usaha Bagi Desa

Tuesday, 13 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan.

Hal itu disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini dalam konferensi pers secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (8/10).

Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) turut berkontribusi dalam penyusunan UU Cipta Kerja terutama dalam menguatkan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum. Pasalnya, posisi atau keberadaan BUM Desa menjadi suatu permasalahan yang telah membelit sejak 2014, ketika UU No 6/2014 tentang Desa menyebut Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

“Itulah yang membebani Bumdes selama ini, hingga sulit untuk menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, serta sulit menjangkau modal perbankan. Pihak-pihak ketiga tersebut tidak menjumpai legal standing (kedudukan yang sah di hadapan hukum) Bumdes, sehingga tidak bisa bermitra secara setara. Karena tidak terdefinisikan sebagai badan hukum, Kemenkumham juga tidak bisa mengesahkan Bumdes. Akibatnya, berbagai kesempatan kerja sama, permodalan, hingga perluasan usaha Bumdes terhambat,” katanya.

Oleh karena itu, dengan munculnya UU Cipta Kerja pada pasal 117 akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan karena telah tertulis bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya ditetapkan, bahwa desa dapat mendirikan Bumdes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bumdes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

See also  Ketum TP-PKK Instruksikan Kader PKK Masifkan Kampanye Protokol Kesehatan Covid-19

“Solusi badan hukum BUM Desa sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja dipasal 117. tegas sekali disana, Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,” katanya.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, ketentuan lebih lanjut mengenai Bumdes diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga saat ini Kemendes PDTT telah menyusun draft RPP yang nantinya diharmonisasikan dengan kementerian dan lembaga lain.

“Targetnya, sebelum satu bulan sudah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah tentang Bumdes,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa secara khusus Secara khusus Undang-undang Cipta Kerja juga banyak memberikan keuntungan langsung bagi warga desa di antaranya yakni Penetapan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai badan hukum yakni pada pasal 117.

“Sehingga memudahkan untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak Iain, mengakses permodalan, mengembangkan usaha ekonomi, dan memberikan layanan umum,” tulisnya

Selain itu, keuntungan lainnya yakni Kemudahan dalam pendirian perseroan terbatas (PT) untuk BUM Desa dan UMK di desa, yaitu pada pasal 109 yang dalam hal ini Pendirian perseroan terbatas (PT) perorangan dapat dilakukan oleh BUM Desa dan UMK dan Perseroan terbatas (PT) untuk UMK diberikan keringanan untuk biaya pendirian badan hukum

Keuntungan lainnya yakni Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Diantaranya yakni pada pasal 86 yang memberikan Kemudahan pendirian koperasi primer cukup beranggotakan 9 orang, dan dapat menjalankan prinsip usaha syariah. Lalu pada pasal 91 yang Pendirian UMKM cukup melalui pendaftaran, bukan Iagi perizinan.

See also  Pahala Muda

Selain itu, UMKM mendapatkan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya pendaftaran usaha pada pasal 92 dan Sertifikasi halal bagi UMK digratiskan pada pasal 48.

“Oleh karena itu, sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya Undang-undang Cipta Kerja yang sudah jelas menguntungkan warga desa, maka wajib kiranya bagi kita untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh warga masyarakat desa dan para pelaku usaha di desa agar dapat mengambil manfaatnya,” katanya.

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB