MenkopUKM: UU Cipta Kerja Perkuat Posisi KUMKM dalam Rantai Pasok

Wednesday, 14 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi KUMKM dalam rantai pasok.

“Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik-praktik kemitraan yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha”, ungkap Teten, pada acara Conference Call Mandiri Sekuritas dan Investor Pasar Modal UU Cipta Kerja Kluster KUMKM, secara online, Rabu (14/10).

UU Ciptaker juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM, dengan memberikan fasilitasi kepada para UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industri.

Selain itu, lanjut Teten, masih ada poin-poin penting lainnya dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.

“Yang jelas, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar”, papar MenkopUKM.

Teten menambahkan, UU Cipta Kerja akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

Bahkan, lanjut Teten, UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi di setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.

Lebih dari itu, menurut Teten, UU itu juga memberikan pembiayaan mudah dan murah bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

“Dalam UU Cipta Kerja terdapat kemudahan pembiayaaan bagi UMK, tidak hanya berupa aset. Saat ini, kegiatan usaha juga dapat dijadikan kredit program”, imbuh MenkopUKM.

Kemudahan pembiayaan akan berdampak pada UMK, yang dapat menjadi lebih bankable, lebih membuka akses terhadap KUR, meningkatkan omset, serta skala usaha/produksi.

See also  Pemerintah Akselerasi Peningkatan Investasi dalam Upaya Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

Di samping itu, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM. Dengan adanya UU Cipta Kerja, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40%.

Yang tak kalah penting, lanjut MenkopUKM, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat. Karena rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41%), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31% (PBB 2014).

Begitu juga kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional, yang hanya sebesar 0,97% dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30%.

Dengan UU Cipta Kerja, ungkap Teten, partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat, melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.

“Sehingga koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan”, pungkas Teten.

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Budaya Berinovasi
Jelang Nataru, Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Friday, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Friday, 22 November 2024 - 12:39 WIB

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Thursday, 21 November 2024 - 17:51 WIB

Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49

Thursday, 21 November 2024 - 09:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Budaya Berinovasi

Berita Terbaru

Megapolitan

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Friday, 22 Nov 2024 - 21:51 WIB