Pertamina Pecat Pangkalan Terbukti Nakal

Wednesday, 14 October 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Buntut sidak yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terhadap pangkalan elpiji yang disinyalir menjual Elpiji 3 Kg kepada pengecer. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I langsung menindaklanjuti temuan dengan mengeluarkan surat peringatan kepada agen yang membawahi pangkalan tersebut. Kepada pangkalan sendiri, dijatuhi sanksi berupa pemecatan atau pemutusan hubungan usaha (PHU). 

Manajer Unit Comm, Rel, & CSR MOR I, M. Roby Hervindo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Polres Bintan, pangkalan Opik terbukti menjual 40 tabung Elpiji 3 Kg kepada pengecer. Padahal sudah jelas berdasarkan aturan Pertamina, pangkalan dilarang menjual ke pengecer.

“Pangkalan Opik yang diamankan pihak Polres Bintan karena melakukan penjualan ke pengecer akan di PHU. Agen penyalur Elpiji yang membawahi pangkalan Opik, juga akan kami berikan surat peringatan. Karena kurang ketat dalam pengawasan dan pembinaan,” tegas Roby.

Berdasarkan catatan Pertamina, sepanjang tahun 2020 ini, terdapat lima pangkalan yang sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan. Sedangkan satu pangkalan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha akibat menjual Elpiji 3 Kg diatas HET. 

Berkaca dari temuan pangkalan nakal, Pertamina MOR I akan mengetatkan pengawasan dan menertibkan tata niaga Elpiji di Kepri. Penentuan pangkalan dan rayonisasi akan dijalankan berdasarkan aturan, yakni ditetapkan oleh Pertamina.

“Soal pembinaan kepada agen dan pangkalan elpiji yang berkontrak dengan Pertamina, dapat kita tingkatkan dan diperketat lagi pengawasannya,” lanjut Roby. 

Pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bintan serta Polres Bintan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pangkalan dan restoran yang disinyalir mempergunakan Elpiji 3 Kg tidak sesuai peruntukkannya.

Pertamina juga mendorong masyarakat mampu untuk mengkonsumsi elpiji non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 kg dan elpiji 12 Kg. Bila masyarakat yang mampu mengambil hak warga miskin, niscaya elpiji subsidi 3 kg akan mencukupi.

See also  Jargas Tahap Kedua Mengalir, Warga Kukar yang Nikmati Manfaat Jargas Bertambah

“Elpiji 3 kg subsidi diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Mengacu data BPS 2019, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bintan hanya kisaran 10.140 jiwa. Dengan kuota elpiji 3 kg tahun 2020 mencapai 2.141.000 tabung, semestinya mencukupi,” jelas Roby.

Bagi masyarakat yang mampu, Pertamina memberikan program khusus tukar tabung elpiji 3 kg menjadi Bright Gas. Penukaran tabung bisa dilakukan di agen elpiji maupun SPBU. 

“Masyarakat dihimbau untuk membeli Elpiji 3 Kg di pangkalann resmi Pertamina, jika ditemukan ada pangkalan yang nakal, segera laporkan melalui call center Pertamina 135 atau email pcc@pertamina.com. Pasti kami akan tindaklanjuti, sanksi tegas akan diberikan bagi pangkalan yang terbukti melanggar, ”Ujar Roby 

Merujuk pada data penyaluran Elpiji 3 kg, hingga bulan September 2020, sudah disalurkan lebih dari 1.484.000 tabung Elpiji 3 Kg di Bintan. Sisa kuota yang tersedia hingga Desember 2020 untuk wilayah Bintan artifisial 657 ribu tabung.

“Bersama kita, pengawasan dan penyaluran elpiji subsidi, tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Sehingga sisa kuota mencukupi hingga akhir tabun. Bagi masyarakat yang mampu, gunakan elpiji non subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg, “tutup Roby. 

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru