oleh @mardanialisera
DAELPOS.com -pemerintah kerap menyatakan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk mereformasi regulasi. Dari situ diharapkan investasi berdatangan dan membuka lapangan kerja. Namun hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi atau tenaga kerja (5/11/20)
Misalnya persoalan tenaga kerja asing yang kerap menjadi persoalan. Diantaranya berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal, lalu hasil investigasi Ombudsman RI di 7 provinsi yang menemukan tidak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran 3 kali lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal
Selektif lah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk. Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia.
Pemerintah harus konsisten dengan niatnya yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Mengingat saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah kebawah.
Mengutip data BPS (Februari 2020), 131,03 juta penduduk bekerja. Sekitar 56,5% bekerja di sektor informal sedangkan 43,5% lainnya bekerja di sektor formal. Kemudian mayoritas tenaga kerja yang berpendidikan SD ke bawah ada 38,89%.
Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan Universitas masing-masing hanya 11,82% dan 10,23%. Tugas besar untuk memastikan mereka terserap dari investasi yang digadang-gadangkan. Menyerap surplus keahlian tenaga kerja di Indonesia yang masih rendah harus menjadi perhatian
Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya.
Terakhir, UU Cipta Kerja seperti dibahas lintas ahli, termasuk Pak Faisal Basir di acara #ILT, banyak salah persepsi sehingga jauh dari solutif. Sebelum terlambat, Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia. (*)