Bukan UU Cipta Kerja yang Dibutuhkan Bangsa Indonesia

Thursday, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh @mardanialisera
DAELPOS.com -pemerintah kerap menyatakan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk mereformasi regulasi. Dari situ diharapkan investasi berdatangan dan membuka lapangan kerja. Namun hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi atau tenaga kerja (5/11/20)

Misalnya persoalan tenaga kerja asing yang kerap menjadi persoalan. Diantaranya berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal, lalu hasil investigasi Ombudsman RI di 7 provinsi yang menemukan tidak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran 3 kali  lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal

Selektif lah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk. Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia.

Pemerintah harus konsisten dengan niatnya yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Mengingat saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah kebawah.

Mengutip data BPS (Februari 2020), 131,03 juta penduduk bekerja. Sekitar 56,5% bekerja di sektor informal sedangkan 43,5% lainnya bekerja di sektor formal. Kemudian mayoritas tenaga kerja yang berpendidikan SD ke bawah ada 38,89%.

Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan Universitas masing-masing  hanya 11,82% dan 10,23%. Tugas besar untuk memastikan mereka terserap dari investasi yang digadang-gadangkan. Menyerap surplus keahlian tenaga kerja di Indonesia yang masih rendah harus menjadi perhatian

Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya.

Terakhir, UU Cipta Kerja seperti dibahas lintas ahli, termasuk Pak Faisal Basir di acara #ILT, banyak salah persepsi sehingga jauh dari solutif. Sebelum terlambat, Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia. (*)

See also  PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Berita Terkait

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut
Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal
Hutama Karya Gelar Aktivasi Mozy, Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Pengelolaan Jalan Tol
Telkom Indonesia Salurkan Bantuan Rumah Bibit dan Lakukan Restorasi Mangrove di NTB

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 17:10 WIB

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut

Thursday, 2 July 2026 - 17:01 WIB

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Tuesday, 30 June 2026 - 17:57 WIB

Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi

Berita Terbaru

News

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:56 WIB

Berita Utama

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:01 WIB