Bukan UU Cipta Kerja yang Dibutuhkan Bangsa Indonesia

Thursday, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh @mardanialisera
DAELPOS.com -pemerintah kerap menyatakan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk mereformasi regulasi. Dari situ diharapkan investasi berdatangan dan membuka lapangan kerja. Namun hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi atau tenaga kerja (5/11/20)

Misalnya persoalan tenaga kerja asing yang kerap menjadi persoalan. Diantaranya berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal, lalu hasil investigasi Ombudsman RI di 7 provinsi yang menemukan tidak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran 3 kali  lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal

Selektif lah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk. Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia.

Pemerintah harus konsisten dengan niatnya yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Mengingat saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah kebawah.

Mengutip data BPS (Februari 2020), 131,03 juta penduduk bekerja. Sekitar 56,5% bekerja di sektor informal sedangkan 43,5% lainnya bekerja di sektor formal. Kemudian mayoritas tenaga kerja yang berpendidikan SD ke bawah ada 38,89%.

Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan Universitas masing-masing  hanya 11,82% dan 10,23%. Tugas besar untuk memastikan mereka terserap dari investasi yang digadang-gadangkan. Menyerap surplus keahlian tenaga kerja di Indonesia yang masih rendah harus menjadi perhatian

Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya.

Terakhir, UU Cipta Kerja seperti dibahas lintas ahli, termasuk Pak Faisal Basir di acara #ILT, banyak salah persepsi sehingga jauh dari solutif. Sebelum terlambat, Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia. (*)

See also  Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 juta kL

Berita Terkait

Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional
HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota
Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN
Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026
AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan
Kementerian PU Kebut Sekolah Rakyat Tahap II di Brebes, Rampung Juni 2026
Tol Riau Ditargetkan, Hutama Karya Pacu Junction Pekanbaru–Bypass Pekanbaru Tahun Ini
Kementerian PU Perkuat Pengendalian Banjir di Maluku Utara, Bangun Sabo Dam dan Tanggul Sungai Tahun 2026

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 17:08 WIB

Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Friday, 8 May 2026 - 16:40 WIB

HK Mengajar “Inspiring Leaders” Dari Riau, Akan Hadir di Lebih Banyak Kota

Thursday, 7 May 2026 - 18:41 WIB

Dorong Ketahanan Energi Kawasan, Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ASEAN

Wednesday, 6 May 2026 - 14:52 WIB

Akses ke IKN Makin Singkat, Hutama Karya Targetkan Tol 3A-2 Rampung Akhir 2026

Wednesday, 6 May 2026 - 11:07 WIB

AHY Pimpin Penanganan Pantura, Giant Sea Wall Disiapkan

Berita Terbaru

Megapolitan

CFD Perdana Rasuna Said Diserbu Warga

Sunday, 10 May 2026 - 13:37 WIB