Bukan UU Cipta Kerja yang Dibutuhkan Bangsa Indonesia

Thursday, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh @mardanialisera
DAELPOS.com -pemerintah kerap menyatakan tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja untuk mereformasi regulasi. Dari situ diharapkan investasi berdatangan dan membuka lapangan kerja. Namun hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi atau tenaga kerja (5/11/20)

Misalnya persoalan tenaga kerja asing yang kerap menjadi persoalan. Diantaranya berbagai bentuk pelanggaran izin tinggal, lalu hasil investigasi Ombudsman RI di 7 provinsi yang menemukan tidak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran 3 kali  lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal

Selektif lah dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk. Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia.

Pemerintah harus konsisten dengan niatnya yakni membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Mengingat saat ini tenaga kerja maupun angkatan tenaga kerja masih memiliki keahlian yang rendah atau menengah kebawah.

Mengutip data BPS (Februari 2020), 131,03 juta penduduk bekerja. Sekitar 56,5% bekerja di sektor informal sedangkan 43,5% lainnya bekerja di sektor formal. Kemudian mayoritas tenaga kerja yang berpendidikan SD ke bawah ada 38,89%.

Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA dan Universitas masing-masing  hanya 11,82% dan 10,23%. Tugas besar untuk memastikan mereka terserap dari investasi yang digadang-gadangkan. Menyerap surplus keahlian tenaga kerja di Indonesia yang masih rendah harus menjadi perhatian

Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya.

Terakhir, UU Cipta Kerja seperti dibahas lintas ahli, termasuk Pak Faisal Basir di acara #ILT, banyak salah persepsi sehingga jauh dari solutif. Sebelum terlambat, Perppu menjadi satu-satunya solusi bangsa, jika pemimpin memang mendukung pemberdayaan rakyatnya, Bangsa Indonesia. (*)

See also  Heboh Dugaan Korupsi Asabri Rp 10 T, Erick Thohir Mau Bertemu Mahfud

Berita Terkait

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Prabowo Tekankan Posisi Etis
bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset
10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi
Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial
Wujudkan Lingkungan Urban Bebas Sampah, Hutama Karya Perkuat Akselerasi Kampung ProKlim Cibubur dan Gunung Sahari Utara
ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Berita Terkait

Saturday, 3 October 2026 - 18:52 WIB

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Saturday, 3 October 2026 - 17:09 WIB

Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Saturday, 3 October 2026 - 10:45 WIB

Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Prabowo Tekankan Posisi Etis

Thursday, 1 October 2026 - 15:08 WIB

bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Thursday, 1 October 2026 - 14:53 WIB

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan, DPD RI Tekankan Integritas dan Independensi

Berita Terbaru

Berita Utama

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:52 WIB

Olahraga

Bintang Cedera, Indonesia Raih Perak Voli Pantai Asian Games

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:15 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Saturday, 3 Oct 2026 - 17:09 WIB