Polri Tegaskan Tak Beri Izin Keramaian Reuni 212!

Tuesday, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19 tidak diperbolehkan.

“Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Awi menuturkan, hal itu berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Maklumat tersebut berisi perintah Kapolri kepada jajaran untuk melarang kegiatan yang memicu kerumunan.

“Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput, kan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh kapolda memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Jika ada pelanggar, Idham meminta ditindak tegas.

Hal tersebut disampaikan Idham melalui Surat Telegram Kapolri Nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020. Surat telegram ini diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri.

“Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, akan dievaluasi dan diberi sanksi,” demikian salah satu poin dalam surat telegram itu.

Idham menegaskan langkah ini diambil untuk menjamin efektifitas langkah penegakan hukum penyelidikan maupun penyidikan agar protokol kesehatan bisa dicermati dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Dia juga meminta seluruh jajarannya bersinergi dengan TNI untuk memberikan pendampingan.

“Surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dilaporkan setiap perkembangan kepada Kapolri,” tulis isi telegram itu. (*)

See also  KLHK Siapkan Bibit Pohon Untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Berita Terkait

Wujudkan Ekosistem Pendidikan Masa Depan Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta
Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen
Prabowo Puji Danantara, Streamlining BUMN Hemat Rp50 Triliun
JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun
Hutama Karya Bersama Sejumlah Stakeholder Monitoring dan Evaluasi Rencana Pembangunan JTTS Ruas Bukittinggi-Padang Panjang-Sicinci
Tinjau Transmigrasi Lahat, Wamen Viva Yoga Janji Rehabilitasi Sekolah Dan Sertifikasi Lahan Dipercepat
Mendes Yandri Sebut BPD jadi Kekuatan untuk Bangun Desa
Dorong Pengasuhan Berkualitas, Pemprov DKI-Kemendukbangga Gelar GAMAS

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 14:38 WIB

Wujudkan Ekosistem Pendidikan Masa Depan Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta

Wednesday, 22 July 2026 - 09:28 WIB

Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen

Tuesday, 21 July 2026 - 13:30 WIB

Prabowo Puji Danantara, Streamlining BUMN Hemat Rp50 Triliun

Monday, 20 July 2026 - 18:15 WIB

JIAT di Pulau Yamdena Maluku Rampung, Petani Kini Bisa Panen hingga 3 Kali Setahun

Thursday, 16 July 2026 - 10:44 WIB

Hutama Karya Bersama Sejumlah Stakeholder Monitoring dan Evaluasi Rencana Pembangunan JTTS Ruas Bukittinggi-Padang Panjang-Sicinci

Berita Terbaru

Berita Utama

Menteri PANRB: Wredatama Teladan Pengabdian

Saturday, 25 Jul 2026 - 12:19 WIB

Hukum

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Saturday, 25 Jul 2026 - 09:19 WIB