DAELPOS.com – Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19 tidak diperbolehkan.
“Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).
Awi menuturkan, hal itu berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri. Maklumat tersebut berisi perintah Kapolri kepada jajaran untuk melarang kegiatan yang memicu kerumunan.
“Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu, dan semua media ngeliput, kan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh kapolda memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Jika ada pelanggar, Idham meminta ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan Idham melalui Surat Telegram Kapolri Nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020. Surat telegram ini diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri.
“Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, akan dievaluasi dan diberi sanksi,” demikian salah satu poin dalam surat telegram itu.
Idham menegaskan langkah ini diambil untuk menjamin efektifitas langkah penegakan hukum penyelidikan maupun penyidikan agar protokol kesehatan bisa dicermati dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Dia juga meminta seluruh jajarannya bersinergi dengan TNI untuk memberikan pendampingan.
“Surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dilaporkan setiap perkembangan kepada Kapolri,” tulis isi telegram itu. (*)