Kementerian PANRB Perkuat Pemantauan dan Evaluasi SPBE

Friday, 20 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tingkat kematangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) nasional masih perlu didorong. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE, salah satunya dengan melakukan penguatan pemantauan dan evaluasi SPBE.

“Dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan SPBE, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi SPBE secara berkala pada instansi pusat dan pemerintah daerah,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini saat membuka kegiatan Sosialisasi PermenPANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE secara virtual, Kamis (19/11).

Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 Tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE. Metode penilaian dan tahapan proses juga diatur dalam regulasi tersebut.

Dijelaskan, pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE. Dalam dua tahun penyelenggaraan SPBE, indeks SPBE nasional menunjukkan peningkatan walaupun masih dibawah target mencapai kategori baik. Tahun 2019, indeks SPBE nasional adalah sebesar 2,18 dengan predikat “Cukup”, meningkat 0,20 poin dari tahun sebelumnya sebesar 1,98 dengan predikat “Cukup”.

Di level dunia, United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara atas pengembangan dan pelaksanaan SPBE. “Capaian ini merupakan hal yang membanggakan. Indonesia mampu naik sebanyak 19 peringkat dari penilaian sebelumnya di tahun 2018 yang masih berada pada posisi ke-107,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Perwita Sari menjelaskan latar belakang diterbitkannya Permen PANRB No. 59/2020 yang merupakan perbaikan atas Permen PANRB No. 5/2018. Perbaikan ini dilakukan karena adanya beberapa amanat dari Perpres No. 95/2018 yang belum terakomodir dalam Permen PANRB sebelumnya. Diantaranya adalah Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan, Pembangunan Aplikasi Terpadu, Keamanan SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK.

See also  Pinky Movement: Pertamina Salurkan Rp 44,4 Miliar untuk Ratusan UMKM dan Outlet LPG

Untuk tahap pemantauan SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri dan penilaian dokumen. Sementara evaluasi SPBE dilakukan dengan aktivitas penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian interviu yang kemudian akan dilakukan penilaian lebih lanjut dengan visitasi apabila diperlukan.

“Dua mekanisme (pemantauan dan evaluasi) ini nanti akan dilakukan pada tahun yang berbeda, misal tahun 2021 dilakukan evaluasi, maka di tahun 2022 dilakukan pemantauan, sehingga nilai indeks SPBE didasarkan atas pelaksanaan tahapan secara lengkap atau evaluasi SPBE akan kita peroleh dalam dua tahun sekali,” pungkasnya.

Acara Sosialisasi PermenPANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE diadakan atas kerja sama Kementerian PANRB, Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Telkom University ini akan berlangsung selama dua hari hingga 20 November 2020. Dihari pertama menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan/Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Sementara pada hari kedua akan diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, serta evaluator eksternal. Kegiatan dapat disaksikan pada kanal youtube Kementerian PANRB.

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor
Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan
Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara
Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung
Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif
Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP
Kementerian PU Kebut Pemulihan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga
Di Tengah Keterbatasan Guru, TEP Unhas Nyalakan Semangat Belajar Anak Parudongka

Berita Terkait

Friday, 6 November 2026 - 09:46 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh – Sumut yang Terdampak Longsor

Thursday, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Dasco Bantah Isu Cawapres, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan

Thursday, 5 November 2026 - 17:50 WIB

Hutama Karya Raih Founders’ Honors Bentley 2026 lewat Inovasi Konstruksi Digital pada Proyek Kompleks Parlemen Nusantara

Wednesday, 4 November 2026 - 21:35 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor di Jalur Pantai Selatan Tulungagung

Wednesday, 4 November 2026 - 21:32 WIB

Berdayakan Ekonomi Desa, Peternak Ayam Di Parigi Moutong, Sulteng, Dilatih Untuk Lebih Produktif

Berita Terbaru