Tertangkap Beli Sabu, Oknum Polisi Dituntut 4 Tahun Penjara

Friday, 4 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang oknum polisi bernama David Batarius Simangunsong dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Petugas kepolisian yang bertugas di Polsek Deli Tua itu ditangkap dengan barang bukti sabu dibeli terdakwa seharga Rp70 ribu.

Selain itu, seorang terdakwa lainnya, Juni Hanase (35) yang merupakan rekan David juga dituntut yang sama di Pengadian Negeri (PN) Medan, Kamis 3 Desember 2020. Keduanya, dinilai terbukti bersalah memiliki sabu seberat 0,1 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa  David Batarius Simangunsong dan Juni Hanase dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap JPU, Ramboo Loly Sindiran, di hadapan majelis hakim yang diketuai  Eliwarti di ruang Cakra 8 PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Para terdakwa ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” ungkap Ramboo.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan yang digelar secara daring pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi, yang disampaikan oleh para terdakwa.

Sementara mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus bermula pada hari Rabu 1 April 2020, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

“Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, dan ketika para petugas sampai di Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan para petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit Sepeda Motor Honda Vario,” ujar JPU Ramboo.

See also  DPR: Evaluasi Penyaluran Dana Desa Secara Komprehensif

Melihat hal itu, petugas langsung memberhentikan kedua terdakwa dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui narkotika jenis shabu tersebut milik mereka, yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp50 ribu dan David Rp20 ribu.

“Akibat perbuatannya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut,” tutur Ramboo. (*)

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB