KPK Gelar OTT Terkait Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bansos Covid-19

Sunday, 6 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan enam orang di beberapa tempat di Bandung dan  Jakarta dalam kegiatan tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000. 

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta). 

Tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. 

Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

See also  Tinjau Lokasi Bencana, Menko PMK dan Kemensos Pastikan Kebutuhan Pengungsi Longsor Bogor Terpenuhi

Trsangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Desember 2020 di lokasi berbeda. Tersangka MJS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK.

Berita Terkait

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi
Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar
Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi
KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional
Transformasi Digital Pelayanan Publik Harus Utamakan Kepentingan Publik
PPKM Mikro DKI Jakarta Kembali Perpanjang Hingga 3 Mei 2021
Semua Pegawai KPK Jadi ASN, Pakar Hukum UGM: Sudah Sekarat, Bubarkan Saja

Berita Terkait

Wednesday, 2 October 2024 - 09:09 WIB

Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Saturday, 24 August 2024 - 20:34 WIB

Insiden Kecelakaan di KM 08 Tol Japek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

Wednesday, 21 August 2024 - 16:49 WIB

Munas Golkar, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Tuesday, 6 August 2024 - 16:50 WIB

Dirut PLN Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Penggerak Transisi Energi

Tuesday, 27 April 2021 - 15:36 WIB

KLHK Bangun Market Access Player yang Profesional

Berita Terbaru

Megapolitan

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Friday, 22 Nov 2024 - 21:51 WIB