daelpos.com – Pemerintah membuka peluang pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite diterapkan sebelum 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kebijakan tersebut berpotensi mulai diberlakukan pada akhir 2026″ ujarnya
Skema pembatasan yang tengah dikaji pemerintah menyasar masyarakat yang masuk kelompok kesejahteraan desil 9 dan 10.
Pemerintah masih melakukan pengujian terhadap sistem yang akan digunakan, sekaligus menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap anggaran subsidi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya mengatakan, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut agar pelaksanaannya dapat berjalan tepat sasaran.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengguna sepeda motor tidak akan masuk dalam skema pembatasan Pertalite yang tengah dibahas pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat pengguna sepeda motor masih dapat mengakses Pertalite, sementara pemerintah fokus menyusun mekanisme pembatasan bagi kelompok pengguna yang dinilai memenuhi kriteria.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut nantinya mampu membuat penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara.








