UU Ciptaker Beri Kemudahan dan Perlindungan Bagi KUMKM

Monday, 4 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kehadiran UU Cipta Kerja untuk mendorong peningkatan investasi. Sehingga, akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi.

Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjarto, pada acara Refleksi 2020 dan Outlook 2021, di Jakarta, belum lama ini.

“Di satu sisi, UU Ciptaker memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi transformasi digital koperasi dan UMKM serta transformasi UMKM informal ke formal,” kata Luhur.

Sehingga, lanjut Luhur, akan berkembang koperasi-koperasi keren dan modern, serta UMKM naik kelas.

Namun, Luhur menambahkan, koperasi dan UMKM saat ini masih menghadapi hambatan untuk menjadi Koperasi Keren dan UMKM naik kelas. Diantaranya, kurangnya minat masyarakat untuk berkoperasi, belum melakukan digitalisasi koperasi, belum adanya transparansi, dan SDM yang lemah.

“Itu beberapa faktor penghambat perkembangan Koperasi Keren dan Modern,” ujar Luhur.

Belum lagi dengan hambatan yang dihadapi UMKM untuk naik kelas. Antara lain, banyaknya izin yang harus dipenuhi pelaku UMK seperti SIUP, IUMK, NIB, dan IUI.

Meski begitu, Luhur mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya koperasi dan UMKM untuk mendukung UU Ciptaker. “UU Ciptaker merupakan kado bagi koperasi dan UMKM,” kata Luhur.

Menurut Luhur, dalam UU Ciptaker tentang Kemudahan Koperasi, misalnya, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah. Yaitu, hanya minimal sembilan orang saja sudah bisa mendirikan koperasi.

“Ini tidak lain untuk memaksimalkan bonus demografi dan kemudahan bagi kaum milenial untuk berkoperasi,” tandas Luhur.

Selain itu, koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi seperti Rapat Anggota Tahunan secara online/ daring dan Buku Dasar Anggota dengan tandatangan secara elektronik.

See also  Libur Panjang, Destinasi Wisata Diminta Antisipasi Munculnya Klaster

Yang pasti, kata Luhur, dalam UU Ciptaker juga diatur mengenai digitalisasi koperasi yang akan dioptimalkan dalam kemudahan berkoperasi dan mewujudkan Good Cooperative Governance serta koperasi Modern.

“Begitu juga dengan pengembangan UMKM, yang dalam UU Ciptaker tertuang dukungan untuk UMKM. Misalnya, dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran sehingga memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB),” imbuh Luhur.

Lebih dari itu, pelaku usaha dan UMKM akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, dan bantuan serta pendampingan hukum.

Bahkan, terkait dengan sertifikat halal, dalam UU Ciptaker, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Luhur menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyelesaikan RPP tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RPP juga dibahas bersama dengan melibatkan Kementerian/Lembaga. Penyusunan RPP juga dilakukan oleh Kementerian/Lembaga. Semoga RPP yang sedang disusun oleh KemenKopUKM maupun K/L segera ditandatangani.

“Sehingga, akan mempercepat dalam menjadikan koperasi modern dan UMKM naik kelas dalam upaya mewujudkan Koperasi dan UMKM Go Modern, Go Digital, Go Export dan Go Global,” pungkas Luhur.

Berita Terkait

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek
Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban
22 Tahun KPK Berdiri Banyak Pejabat Publik Jadi Tersangka
Penanganan Pascakebakaran Kemayoran Jakarta, Kementerian PU Mobilisasi Sarana Sanitasi dan Air Minum di Lokasi Pengungsian
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Thursday, 27 March 2025 - 14:13 WIB

Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188

Monday, 24 March 2025 - 20:38 WIB

Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global

Tuesday, 11 March 2025 - 05:40 WIB

Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Wednesday, 22 January 2025 - 17:11 WIB

Kecelakaan Truk di Tol Cipularang Arah Bandung Diduga Akibat Pecah Ban

Berita Terbaru