Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Friday, 29 January 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana. Ribuan pil ekstasi, delapan kilogram sabu dan ratusan pil happy five atau H5 diamankan sebagai barang bukti.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba.

“Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021,” kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Tak henti di situ, penyidik kemudian kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

“Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” ujar Argo.

Argo menyebut total lima tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Kemudian, delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5 diamankan sebagai barang bukti.

“Dari keterangan tersangka ini diedarkan di salah satu tempat hiburan,” beber Argo.

Adapun, Argo mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Kekinian, atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

See also  Dorong Produktivitas Pertanian, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Saluran Irigasi Sekunder DI Tingal

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jawa Timur, Menteri Dody: Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran
Hutama Karya Umumkan Penugasan Baru Sekretaris Perusahaan
Tinjau Ruas Parung Bogor, Menteri Dody Pastikan Percepatan Penanganan Kerusakan Jalan
Cabai Rawit Melejit, Cek Update Harga Pangan Nasional Hari Ini
Proliga 2026: Gresik Phonska Juara Reguler Usai Tekuk JPE
Pulihkan Akses Warga, Kementerian PU Kebut Rekonstruksi Jalan dan Jembatan di Sumatera
Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
Hutama Karya Teken Perjanjian Kredit Bank untuk Biayai Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 05:51 WIB

Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jawa Timur, Menteri Dody: Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran

Sunday, 1 March 2026 - 19:32 WIB

Hutama Karya Umumkan Penugasan Baru Sekretaris Perusahaan

Saturday, 28 February 2026 - 15:00 WIB

Tinjau Ruas Parung Bogor, Menteri Dody Pastikan Percepatan Penanganan Kerusakan Jalan

Friday, 27 February 2026 - 19:55 WIB

Cabai Rawit Melejit, Cek Update Harga Pangan Nasional Hari Ini

Friday, 27 February 2026 - 05:20 WIB

Proliga 2026: Gresik Phonska Juara Reguler Usai Tekuk JPE

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!

Monday, 2 Mar 2026 - 22:15 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Monday, 2 Mar 2026 - 19:39 WIB