Kementerian PANRB Segera Selesaikan Naskah Akademik Jabatan Analis Pengaduan Pelayanan Publik

Tuesday, 2 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pengelolaan pengaduan pelayanan publik saat ini masih menjadi tugas tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN). Seharusnya, untuk mewujudkan layanan optimal, pengaduan sebaiknya dijadikan tugas utama. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyelesaikan naskah akademik jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik.

Dalam penyusunan naskah ini, Kementerian PANRB menggandeng United States Agency for International Development atau USAID-Cegah. Adanya jabatan fungsional itu tentu memperkuat kelembagaan terkait pengelola pengaduan, serta sejalan dengan Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi itu mewajibkan setiap instansi penyelenggara pelayanan untuk melaksanakan pengelolaan pengaduan.

Penyusunan naskah akademik ini dilakukan untuk memberikan justifikasi ilmiah dan pertanggungjawaban secara akademis. “Sekaligus bentuk partisipasi dari kalangan akademik juga sebagai landasan filosofis, sosiologis dan yuridis atas materi pokok pembentukan jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference pembahasan naskah akademik jabatan fungsional analis pengaduan pelayanan publik, Selasa (02/02).

Penyusunan dilakukan berdasarkan pengolahan hasil eksplorasi studi kepustakaan, pendalaman materi secara komprehensif dengan praktisi dan pakar, serta diskusi internal tim yang dilakukan secara intensif. Setelah proses penyusunan naskah akademik, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan kebijakan jabatan fungsional pengaduan pelayanan.

Agar jabatan analis ini bisa berjalan optimal, perlu segera ditetapkan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Analis Pengaduan Pelayanan Publik dan Angka Kreditnya. Diah menekankan, perlu melibatkan stakeholder kunci serta masyarakat dalam pelaksanaan penetapan jabatan fungsional ini. “Penyusunan kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan Naskah Akademik ini dengan kajian mendalam seperti pelatihan yang sesuai dengan Jabatan Fungsional Analis Pengaduan Pelayanan Publik,” ujar Diah.

See also  Mahfud MD Gelar Halal Bihalal Virtual Bersama Kementerian/Lembaga, Pastikan Lebaran Berjalan Aman

Pada rapat virtual yang sama, Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan, ada poin-poin penting yang harus tercantum dalam naskah ini. Beberapa poin itu diantaranya meliputi klasifikasi, kedudukan, jenjang, tugas jabatan, uraian kegiatan dan hasil kerja kegiatan, standar kompetensi, pengangkatan dalam jabatan, pelatihan, uji kompetensi, formasi, kenaikan pangkat, serta pengangkatan dan pemberhentian. “Naskah akademik ini akan menjadi acuan atau pedoman dalam penyusunan dan penataan peraturan Menteri PANRB,” ungkap Yanuar.

Rapat tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Akik Dwi Suharto Rudolfus, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Jeffrey Erlan Muller, Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Noviana Andrina, serta Plt. Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III M. Yusuf Kurniawan.

Berita Terkait

PP PBVSI Berikan Target Tinggi Timnas Voli Putra Indonesia di SEA V Cup 2026
Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang
Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan
Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia
Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir
Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan
DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia
Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 17:32 WIB

Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang

Tuesday, 7 July 2026 - 18:58 WIB

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Tuesday, 7 July 2026 - 18:49 WIB

Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia

Tuesday, 7 July 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir

Monday, 6 July 2026 - 22:05 WIB

Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan

Berita Terbaru

News

Prabowo Resmikan B50, RI Hemat Devisa Rp170 Triliun

Thursday, 9 Jul 2026 - 18:38 WIB

Berita Utama

Menteri Iftitah: Investor Global Mulai Lirik Kawasan Transmigrasi

Thursday, 9 Jul 2026 - 17:24 WIB