Pemerintah Beri Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM

Wednesday, 3 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipastikan akan memberikan kemudahan, pelindungan dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberdayaan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) mengatakan pengaturan mengenai koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam aturan turunan atau RPP dari UU CK menjadi substansi yang cukup penting.

“Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus, sehingga diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” katanya.

Ia mengatakan, penyusunan RPP dalam hal pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM itu telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak Oktober 2020. Pembahasannya juga melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, asosisasi, pelaku UMKM, gerakan koperasi, dunia pendidikan, serta dunia usaha.

Rancangan awal Peraturan Pemerintah tentang kemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah selesai disusun tersebut, kemudian diuji publik pada 5 November 2020 untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerimaan publik atas ketentuan yang telah diatur dalam RPP tersebut. Uji publik juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan saran yang lebih mendalam terhadap RPP.

Pada proses selanjutnya, RPP yang telah disempurnakan, kemudian pada 17-18 Desember 2020 disosialisasikan kepada pemerintah daerah, asosisasi, pelaku usaha UMKM, dan pelaku koperasi di beberapa daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk menerima masukan kembali dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam RPP.

“Dalam RPP ini terdapat beberapa pengaturan bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya serta pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM agar dapat mengembangkan usahanya,” katanya.

See also  ACT Masifkan Bantuan Hunian Untuk Rakyat Palestina

Ketentuan tersebut diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan pelaksanaan rapat anggota secara daring serta pelaporan yang dilakukan secara elektonik maupun manual. Dalam RPP juga diatur mengenai usaha koperasi yang dapat dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Terkait pelindungan Koperasi, diatur pula mengenai bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi serta pemulihan usaha dalam hal terdampak bencana. Pengaturan lainya mengenai Koperasi adalah terkait pelaksanaaan pemberdayaan koperasi diantaranya penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran dan keuangan.

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada RPP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” ujar Arief.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia. ”penagturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin,” lanjutnya.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

“Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah,” kata Arif.

See also  Menteri PANRB: Santri Harus Adaptasi di Era Teknologi

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu disebutkannya juga telah diharmonisasi dan mengalami pembulatan serta pemantapan pada 15-21 Januari 2020 dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melibatkan Kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara kemudian agar dapat ditetapkan oleh Presiden.

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumut dan Sumbar
Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Targetkan 25 Ribu Peserta
Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis
Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh Pascabencana
Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN
Tinjau Posko Bencana di Aceh, Menteri Bahlil Pastikan Bantuan dan Dukungan PLN Berjalan Optimal
80 Tahun Bakti Kementerian PU: Paparan Setahun Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 00:23 WIB

Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumut dan Sumbar

Thursday, 4 December 2025 - 19:04 WIB

Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Targetkan 25 Ribu Peserta

Thursday, 4 December 2025 - 18:35 WIB

Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis

Thursday, 4 December 2025 - 16:01 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh Pascabencana

Thursday, 4 December 2025 - 15:49 WIB

Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Berita Terbaru