Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah hingga Rp15 Miliar, Kesempatan Lebih Besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi

Saturday, 27 February 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peran usaha mikro, kecil (UMK) dan koperasi semakin ditingkatkan lagi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekarang, batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi meningkat menjadi Rp15 miliar atau naik enam kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No. 12 Tahun 2021 berlaku mulai sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Terbitnya Perpres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan bagi UMK dan koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (27/2/2021).

Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp15 miliar.

Menteri Teten mengatakan melalui PP No. 7 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40 persen untuk UMK dan koperasi. Hal yang sama juga dituangkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi,” kata Teten.

Untuk memberikan kemudahan bagi, rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMK dan koperasi dikelola dengan transparansi. PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.

See also  Gus Menteri dan DPD Bahas Pembangunan Desa Mengacu SDGs

Berita Terkait

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan
Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai
Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H
Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad
Menteri PU: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Relatif Lancar, Evaluasi Terus Dilakukan
Puncak Arus Balik, Jasa Marga Tutup Rest Area KM 52B, dan Berlakukan Buka Tutup di KM 62B
Tol Fungsional Japek II Selatan Bantu Urai Kepadatan Arus Balik Bandung-Jakarta

Berita Terkait

Friday, 27 March 2026 - 19:11 WIB

Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan

Friday, 27 March 2026 - 12:58 WIB

Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan

Friday, 27 March 2026 - 09:38 WIB

Contraflow KM 70–47 Tol Japek Berlaku, Arus Balik Diurai

Thursday, 26 March 2026 - 16:57 WIB

Menteri PU Apresiasi Dedikasi Insan PU Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H

Thursday, 26 March 2026 - 16:51 WIB

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Diperkuat, Kementerian PU Dukung Pembelajaran Strategis Perwira Seskoad

Berita Terbaru

Megapolitan

Pramono Dukung Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

Saturday, 28 Mar 2026 - 11:25 WIB