Ini Syarat yang Dipenuh Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Thursday, 4 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Pemerintah Pusat akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi. Meski program ini sudah berjalan sejak tahun lalu, namum masih banyak yang belum tahu syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan BLT UMKM 2021. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, bahwa pelaksanaan program ini sedang disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret tahun ini.

Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:

* Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

* Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

* Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sebagai catatan penting, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, namun masih bisa tetap mendaftar. Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Ketentuan BLT UMKM 2021

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

* Nomor induk kependudukan (NIK)
* Nama lengkap
* Kartu tanda penduduk (KTP)
* Alamat tempat tinggal
* Bidang usaha
* Nomor telepon aktif

See also  Penandatangan Kerjasama Peningkatan Investasi Antara Badan Kordinasi Penanam Modal Dengan Bursa Efek Indonesia

Jika ingin mendaftar, sebagai pelaku UMKM Anda bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (FAH)

Berita Terkait

Gaji Rp6,2 Juta: Naik MRT-LRT-Transjakarta Gratis!
Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya
Kementerian PANRB Selaraskan Langkah untuk Pastikan Program Kegiatan Berkualitas dan Berdampak
Imbas Demo Buruh, Transjakarta Alihkan dan Pangkas Sejumlah Rute
Capaian Per 3 November 2025: Program Padat Karya Kementerian PU Libatkan 138.314 Tenaga Kerja
Menteri Dody Tekankan Tiga Pilar Kesiapsiagaan Nataru 2025/2026
Pentingnya Produktivitas untuk Transformasi Industrial
Wamenaker: Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Adalah Investasi Bangsa

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 20:04 WIB

Gaji Rp6,2 Juta: Naik MRT-LRT-Transjakarta Gratis!

Friday, 7 November 2025 - 12:36 WIB

Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya

Friday, 7 November 2025 - 12:30 WIB

Kementerian PANRB Selaraskan Langkah untuk Pastikan Program Kegiatan Berkualitas dan Berdampak

Thursday, 6 November 2025 - 16:37 WIB

Imbas Demo Buruh, Transjakarta Alihkan dan Pangkas Sejumlah Rute

Thursday, 6 November 2025 - 14:35 WIB

Capaian Per 3 November 2025: Program Padat Karya Kementerian PU Libatkan 138.314 Tenaga Kerja

Berita Terbaru

Olahraga

Putra DKI Jakarta ke Semifinal Usai Kalahkan Jateng, Putri Gagal

Saturday, 8 Nov 2025 - 13:55 WIB

foto istimewa

News

Normalisasi Krukut Atasi Banjir Kemang

Saturday, 8 Nov 2025 - 13:51 WIB