Kemendikbud Ilangkan Frase Agama, Ketua PBNU Ingatkan Road Mape dan Orientasi Pendidikan

Monday, 8 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – Peta pendidikan ” Road Mape ” Indonesia adalah sebuah keinginan bersama rakyat Indonesia yang telah dirumuskan dengan musyawarah dan ditetapkan menjadi Undang-Undang yang harus di ikuti oleh siapa saja sebagai pemangku kebijakan di bidang Pendidikan, yang acuan dasarnya di Negara yang berdasarkan Pancasila adalah UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat  1 sampai 5 UUD 1945, yang berisi , Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Marsudi Syuhud, menanggapi hilangnya frase “Agama” dalam Peta Jalan Pedidikan Nasional 2020-2030 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.

“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” kata KH Marsudi Syuhud dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (8/3/21).

Pemerintah, lanjutnya, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

“Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa orientah UUD 1945 kepada Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, harus meningkatkan  keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya bahwa ” Keimanan, Ketakwaan,  dan akhlaq mulia ” adalah domain Agama,” tegasnya.

Sebagai Negara yang berketuhanan, urainya, Pemerintah dalam membuat kebijakan apa saja termasuk pendidikan harus memenuhi tiga rukun utama yaitu:

1.Harus mampu menyatukan hukum-hukum tsabat dan Perkembangan, perubahan yang berlanjut ” Al jam’u baina tsabat wa tatowur”.

2. Menyatukan dua kemslahatan yaitu kemaslahatan umum dan kemaslahatan husus ” Aljam’u baina maslakhatil aamah wamaslakhatil khos”.

3. Menyatukan antara kemaslahatan materi dan kebutuhan ruhani, “Aljam’u baina maslakhatil maadiyah wal haajatirruhiyah”.

“Dari sini mestinya peta jalan pendidikan dimulai, dari aturan Ketuhanan yang di bumikan menjadi Undang-Undang dan diaplikasikan menjadi kebijakan Pemerintah dan dilaksanakan oleh segenap aparatur yang membidangi dari pusat sampai daerah,” ungkapnya.

See also  Di UN ECOSOC, Indonesia Jabarkan Solusi Kesenjangan Pembiayaan Pembangunan

“Itulah perintah konstitusi kita hari ini, tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama ini.” pungka KH Marsudi Syuhud.[fah]

Berita Terkait

Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu
Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza
Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif
Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:54 WIB

Sultan Sampaikan Belasungkawa Korban Kapal Karam Bengkulu

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Monday, 12 May 2025 - 11:33 WIB

Momen Hari Raya Waisak, Senator Mirah Minta Pemerintah Perkuat Toleransi dan Akses Rumah Ibadah yang Inklusif

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:43 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Fenomena Bulan Purnama, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Rob

Wednesday, 14 May 2025 - 08:45 WIB