DAELPOS.com – Peta pendidikan ” Road Mape ” Indonesia adalah sebuah keinginan bersama rakyat Indonesia yang telah dirumuskan dengan musyawarah dan ditetapkan menjadi Undang-Undang yang harus di ikuti oleh siapa saja sebagai pemangku kebijakan di bidang Pendidikan, yang acuan dasarnya di Negara yang berdasarkan Pancasila adalah UU Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945, yang berisi , Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Marsudi Syuhud, menanggapi hilangnya frase “Agama” dalam Peta Jalan Pedidikan Nasional 2020-2030 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” kata KH Marsudi Syuhud dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (8/3/21).
Pemerintah, lanjutnya, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
“Dari sisi ini saja sudah jelas bahwa orientah UUD 1945 kepada Pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, artinya bahwa ” Keimanan, Ketakwaan, dan akhlaq mulia ” adalah domain Agama,” tegasnya.
Sebagai Negara yang berketuhanan, urainya, Pemerintah dalam membuat kebijakan apa saja termasuk pendidikan harus memenuhi tiga rukun utama yaitu:
1.Harus mampu menyatukan hukum-hukum tsabat dan Perkembangan, perubahan yang berlanjut ” Al jam’u baina tsabat wa tatowur”.
2. Menyatukan dua kemslahatan yaitu kemaslahatan umum dan kemaslahatan husus ” Aljam’u baina maslakhatil aamah wamaslakhatil khos”.
3. Menyatukan antara kemaslahatan materi dan kebutuhan ruhani, “Aljam’u baina maslakhatil maadiyah wal haajatirruhiyah”.
“Dari sini mestinya peta jalan pendidikan dimulai, dari aturan Ketuhanan yang di bumikan menjadi Undang-Undang dan diaplikasikan menjadi kebijakan Pemerintah dan dilaksanakan oleh segenap aparatur yang membidangi dari pusat sampai daerah,” ungkapnya.
“Itulah perintah konstitusi kita hari ini, tidak boleh menyimpang dari kesepakatan bersama ini.” pungka KH Marsudi Syuhud.[fah]