MUI Jelaskan Pengguna Vaksin COVID-19 AstraZeneca dan Dibolehkan (Mubah)

Saturday, 20 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist

foto Ist

DAELPOS.com – MUI keluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 terkait yang menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah).

Terdapat 5 alasan yang mendasari fatwa MUI ini termasuk karena kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, serta ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). 

Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia.

Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan.

MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

See also  Jadi Program Strategis Nasional, Penyediaan BTS 4G Tetap Berlanjut

Berita Terkait

Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat, Percepat Pembersihan Pascabencana di Garut
Indonesia Sampaikan Hasil KTT G20 di Afrika Selatan
HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang
Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi
Dukung Program MBG, Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pembangunan 152 SPPG di 13 Provinsi
Tinjau Mess Patriot, Mentrans: SDM Unggul Kunci Transformasi
16 Tahun Menanti, 402 Transmigran Muna Akhirnya Lega Terima SHM
Hutama Karya Lakukan Pemiharaan Intensif di Jalan Tol Sumatra Bagian Selatan, Targetkan Rampung Sebelum Libur Nataru 2025/2026

Berita Terkait

Monday, 24 November 2025 - 13:51 WIB

Kementerian PU Mobilisasi Alat Berat, Percepat Pembersihan Pascabencana di Garut

Sunday, 23 November 2025 - 17:55 WIB

Indonesia Sampaikan Hasil KTT G20 di Afrika Selatan

Sunday, 23 November 2025 - 13:09 WIB

HKA Rampungkan 12.000 Ton Hotmix di Tol Palembang

Sunday, 23 November 2025 - 10:53 WIB

Update Longsor Banjarnegara: PU Pulihkan Jalur Logistik dan Sanitasi

Saturday, 22 November 2025 - 11:52 WIB

Dukung Program MBG, Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pembangunan 152 SPPG di 13 Provinsi

Berita Terbaru

News

Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal

Monday, 24 Nov 2025 - 13:40 WIB

ilustrasi / foto ist

News

KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026

Monday, 24 Nov 2025 - 13:33 WIB

Energy

PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Ampuh Capai 2.098 BOPD

Monday, 24 Nov 2025 - 09:25 WIB