DAELPOS.com – Personel Ditlantas Polda Metro Jaya kini bisa menilang kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta yang melakukan pelanggaran, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebelumnya, ETLE hanya bisa menindak pelanggaran dari kendaraan berpelat nomor Jakarta. Tapi sejak ETLE nasional di 12 Polda diluncurkan, maka pelat luar kota kini juga bisa ditindak.
“Salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi kabupaten yang tergabung dalam e-TLE nasional ini kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain pelat B,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).
Dengan ETLE nasional ini, 11 Polda lain yang menerapkan tilang elektronik pun bisa menindak pengendara kendaraan berpelat nomor B atau Jakarta jika melanggar di daerah sana.
“Polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap plat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang,” ucap Sambodo.
Di Jakarta sendiri, ETLE telah diterapkan sejak 2018 silam. Berdasarkan data Ditlantas, jumlah pelanggar yang terekam dan ditindak melalui sistem ETLE ini mencapai lebih dari 177 ribu selama 2019 hingga 2020.
Kata Sambodo, pelanggaran terbanyak merupakan pemakaian seat belt, pelanggaran marka jalan, hingga traffic light.
“Titik yang paling banyak pelanggaran rata-rata memang di kawasan Sudirman-Thamrin, kemudian di MT Haryono, Gunung Sahari, kemudian di Panjaitan, termasuk juga Mampang. Itu yang paling banyak pelanggarannya,” papar Sambodo.
Sebelumnya, Polri telah resmi meluncurkan program ETLE tahap pertama secara nasional, Selasa (22/3). Total, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda di Indonesia.
Diketahui, 12 Polda yang menerapkan program ini adalah Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan