e-TLE Berlaku Nasional, Kendaraan Luar Jakarta Bisa Ditilang

Thursday, 25 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa / Net

foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Personel Ditlantas Polda Metro Jaya kini bisa menilang kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta yang melakukan pelanggaran, melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebelumnya, ETLE hanya bisa menindak pelanggaran dari kendaraan berpelat nomor Jakarta. Tapi sejak ETLE nasional di 12 Polda diluncurkan, maka pelat luar kota kini juga bisa ditindak.

“Salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi kabupaten yang tergabung dalam e-TLE nasional ini kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain pelat B,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).

Dengan ETLE nasional ini, 11 Polda lain yang menerapkan tilang elektronik pun bisa menindak pengendara kendaraan berpelat nomor B atau Jakarta jika melanggar di daerah sana.

“Polda-polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap plat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang,” ucap Sambodo.

Di Jakarta sendiri, ETLE telah diterapkan sejak 2018 silam. Berdasarkan data Ditlantas, jumlah pelanggar yang terekam dan ditindak melalui sistem ETLE ini mencapai lebih dari 177 ribu selama 2019 hingga 2020.

Kata Sambodo, pelanggaran terbanyak merupakan pemakaian seat belt, pelanggaran marka jalan, hingga traffic light.

“Titik yang paling banyak pelanggaran rata-rata memang di kawasan Sudirman-Thamrin, kemudian di MT Haryono, Gunung Sahari, kemudian di Panjaitan, termasuk juga Mampang. Itu yang paling banyak pelanggarannya,” papar Sambodo.

Sebelumnya, Polri telah resmi meluncurkan program ETLE tahap pertama secara nasional, Selasa (22/3). Total, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda di Indonesia.

See also  Kominfo Telusuri Dugaan Penjualan Swafoto KTP

Diketahui, 12 Polda yang menerapkan program ini adalah Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan
Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Berita Terkait

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Thursday, 20 August 2026 - 15:44 WIB

Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 Aug 2026 - 17:56 WIB