DAELPOS.com – Perencanaan Pembangunan Aceh Tahun 2022 memiliki arti penting dalam rangkaian penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah. Tak hanya itu, melalui Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA), diharapkan mampu menetapkan pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, dalam Musrenbang Penyusunan RKPA Tahun 2022, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori berharap, RKPA yang nantinya disusun, mampu mendongkrak target pembangunan nasional.
Adapun arah pengembangan Sumatera Tahun 2022, terutama Provinsi Aceh, adalah Pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN Sabang; Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Sabang; Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang; Kawasan Ekonomi Khusus/Kawasan Industri (KEK/KI) Arun Lhokseumawe dan Kabupaten Pengembangan alternatif Gayo Lues, Aceh Besar dan Bireuen.
“Dalam mendukung mencapai target pembangunan nasional, Pemerintah Aceh telah mengusulkan proyek pembangunan atau major project melalui Rakortekrenbang, (adapun) yang disetujui sebanyak 22 usulan dengan rincian 6 usulan diakomodir dan 16 usulan akan dibahas lebih lanjut,” terang Hudori.
Ia juga menjelaskan, penentuan target dalam RKP Tahun 2022 Aceh, harus berpedoman pada target makro yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, adapun target makro Aceh yang termuat dalam rancangan awal RKP antara lain; laju pertumbuhan ekonomi 4,7%, tingkat kemiskinan 13,43%, dan pengangguran terbuka 6,0%.
Tak hanya itu, dengan pengambilan tema “Membangun masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing untuk mewujudkan kemandirian ekonomi yang inklusif,” yang selaras dengan tema RKP Nasional tahun 2022 yaitu “Pemilihan Ekonomi dan Reformasi Struktural,” diharapkan sinergi pembangunan dapat tercapai.
“Dengan selarasnya tema pembangunan antara pusat dan daerah, diharapkan target pembangunan, baik nasional dan daerah, dapat sinergis dan tercapai,” tandasnya.
Kemendagri menekankan pada penyusunan RKPA Tahun 2022, Pemerintah Aceh diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Aceh.
Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi dalam 2 (dua) tahun terakhir, harus menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan dalam RKPD Tahun 2022.
Ketiga, memperhatikan berbagai regulasi baru, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Saya berharap, kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh dapat memberikan saran dan masukan agar RKPA tahun 2022 selaras dengan rancangan RKP tahun 2022, karena hanya dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tujuan pembangunan Aceh dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh sendiri,” kata Hudori.