Bareskrim Polri Bongkar Praktik Oplosan Gas di Jakarta

Wednesday, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kilogram, di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Gas hasil oplosan tersebut, dijual dengan tarif non subsidi. Dalam pengungkapan itu polisi menahan dua pelaku berinisial DF dan T berperan sebagai pengoplos gas tersebut.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2018. “Mereka mengakui saat ini sdh melakukan kegiatan dari tahun 2018 dan tentunya keterangan ini akan kami crosscheck lagi,” ungkap Zulkarnain.

Dari tiga TKP itu, pihaknya menyita 1.372 tabung gas 3 kilogram, 307 tabung gas 12 kilogram, dan 100 selang regulator untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram.

“Kalau yang 12 kg itu 140 ribu sedangkan yang 3 kg itu 17 ribu di pangkalan mereka beli. Jadi, satu tabung biru ini diisi 4 tabung melon,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan, atas praktik ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jika dihitung selisih daripada subsidi yang dikeluarkan pemerintah, tentu para pelaku mendapat keuntungan yang banyak. Kemudian untuk pekerja di tempat penyuntikan itu masih ditetapkan sebagai saksi.

“Jadi mereka menjual harga pasaran yang 12 kg sedangkan gasnya berasal dari gas 3 kg,” kata Zulkarnain.

Selain itu, Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait agen yang menjual gas subsidi tersebut. Menurutnya, jika agen juga meraih keuntungan, maka pihaknya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, kata dia, jika agen tersebut juga meraup keuntungan dari praktik pengoplosan tersebut. “Sebenermya mereka harus sedikit aware karena dibeli tabung 3 kilogram dalam jumlah besar sudah menimbulkan pertanyaan,” ungkap Zulkarnain.

See also  Bangkitkan Sektor Pariwisata Bali, Kapolri Instruksikan Vaksinasi Dikeroyok

Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

Berita Terkait

36 Tahun Adnan Husein: Dari Atlet Voli BBD hingga Purna Tugas di Puncak Mandiri
Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan
Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida
Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran
Jasa marga: Arus Mudik One Way KM 70 s.d KM 188
Indonesia Harus Tampil sebagai Negara Tengah Berkualitas di Forum Global
Elnusa Peduli Sesama, Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Jabodetabek

Berita Terkait

Monday, 6 October 2025 - 09:52 WIB

36 Tahun Adnan Husein: Dari Atlet Voli BBD hingga Purna Tugas di Puncak Mandiri

Wednesday, 1 October 2025 - 18:46 WIB

Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Friday, 9 May 2025 - 20:19 WIB

Pohon Ajaib di Bali Berbisik di Malam Hari: “Bayan Tree Night Journey” Tawarkan Pengalaman Spiritual yang Tak Terlupakan

Sunday, 20 April 2025 - 19:33 WIB

Bandung Lautan Palestina, Ribuan Massa Tuntut Hentikan Genosida

Saturday, 29 March 2025 - 19:00 WIB

Cuan Penjual Kue Kering Jelang Lebaran

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Berita Utama

Kinerja APBN Q3 2025: Defisit PDB 1,56%, Tetap Kredibel

Thursday, 16 Oct 2025 - 13:55 WIB