daelpos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026.
Nusron mengatakan, tahap pertama penerapan layanan tersebut akan dilakukan di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, mulai 24 Agustus 2026, cakupan pelayanan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan.
Dengan penerapan target waktu tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya memangkas waktu pelayanan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Nusron menegaskan, percepatan pelayanan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan agar proses balik nama dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Jika penerapan tahap awal berjalan sesuai target, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mendorong pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan responsif.








