daelpos.com – Kabar baik bagi pengguna kendaraan. PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Agustus 2026.
Penyesuaian berlaku untuk sejumlah produk Pertamax Series, yakni Pertamax, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo.
Di wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen seperti Jakarta, harga Pertamax turun dari sebelumnya Rp16.250 menjadi Rp15.950 per liter.
Sementara, Pertamax Green 95 turun dari Rp17.000 menjadi Rp16.600 per liter. Adapun Pertamax Turbo terkoreksi dari Rp19.300 menjadi Rp18.300 per liter.
Pertamina Patra Niaga menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora.
Menurut Pertamina Patra Niaga, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan harga. Perusahaan juga memastikan ketersediaan pasokan BBM nasional tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM nonsubsidi dengan harga yang telah disesuaikan, sementara ketahanan pasokan energi nasional terus dijaga.
Adapun harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sedangkan Solar bersubsidi berada di level Rp6.800 per liter.








