Ini Aturan Usaha Rumah Makan di DKI Selama Ramadhan

Tuesday, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadhan 1442 Hijriah.”Tetap melaksanakan kesehatan”

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor

313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebutkan, berdasarkan beleid tersebut, rumah makan atau restoran dapat melayani makan di tempat ( dine-in ) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

“Untuk layanan takeaway atau layanan antar ( delivery service ) sesuai jam operasional atau 24 jam,” ujarnya, Selasa (13/4).

Gumi menjelaskan, kegiatan restoran / rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi perusahaan yang dapat bekerja sama dengan perusahaan.

“Pelaku usaha harus tetap melaksanakan protokol protokol kesehatan sesuai ketentuan yang dilaksanakan dengan 3M dan mengajarkan jarak antar kursi makan minimal 1 meter dengan kapasitas maksimal pengunjung 50,” terangnya.

Menurutnya, guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

“Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup.

“Untuk tempat hiburan malam juga belum tersedia,” tandasnya.

Untuk diketahui, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

See also  Polda Metro: Pastikan Lurah Petamburan Positif Covid-19

Dalam Kepgub tersebut, layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam). Lokasi yang berasal dari aturan baru ini antara lain, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Berita Terkait

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi
Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026
Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman
HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 19:00 WIB

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi

Sunday, 21 June 2026 - 13:53 WIB

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026

Friday, 19 June 2026 - 18:24 WIB

Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Berita Terbaru

News

Hamawas Perkuat Standar Keselamatan di Tol Kutepat

Tuesday, 23 Jun 2026 - 19:12 WIB

Berita Utama

Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP

Tuesday, 23 Jun 2026 - 18:59 WIB