Ini Aturan Usaha Rumah Makan di DKI Selama Ramadhan

Tuesday, 13 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ist / Net

foto Ist / Net

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadhan 1442 Hijriah.”Tetap melaksanakan kesehatan”

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor

313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyebutkan, berdasarkan beleid tersebut, rumah makan atau restoran dapat melayani makan di tempat ( dine-in ) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

“Untuk layanan takeaway atau layanan antar ( delivery service ) sesuai jam operasional atau 24 jam,” ujarnya, Selasa (13/4).

Gumi menjelaskan, kegiatan restoran / rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi perusahaan yang dapat bekerja sama dengan perusahaan.

“Pelaku usaha harus tetap melaksanakan protokol protokol kesehatan sesuai ketentuan yang dilaksanakan dengan 3M dan mengajarkan jarak antar kursi makan minimal 1 meter dengan kapasitas maksimal pengunjung 50,” terangnya.

Menurutnya, guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

“Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup.

“Untuk tempat hiburan malam juga belum tersedia,” tandasnya.

Untuk diketahui, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

See also  JKN-KIS Adalah Hak Warga Negara, dan Gotong Royong Motor Penggeraknya

Dalam Kepgub tersebut, layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam). Lokasi yang berasal dari aturan baru ini antara lain, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Berita Terkait

Lonjakan Pemudik di Terminal Jakarta Naik 57,41 Persen
Tinjau Persiapan Mudik, Senator Mirah Midadan Awasi Persiapan di Tiga Titik Bandara Hingga Terminal
Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos
Gubernur Pramono Tegaskan 707.622 Anak Terima KJP Tahun Ini
Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat
Dinas LH Pastikan Pengelolaan Sampah Jakarta Terintegrasi dan Berkelanjutan
Rano Karno: Pemprov DKI Tak Tolerir Aksi Premanisme THR
Pemprov DKI dan Pemerintah Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 18:52 WIB

Lonjakan Pemudik di Terminal Jakarta Naik 57,41 Persen

Friday, 28 March 2025 - 23:18 WIB

Tinjau Persiapan Mudik, Senator Mirah Midadan Awasi Persiapan di Tiga Titik Bandara Hingga Terminal

Wednesday, 26 March 2025 - 19:51 WIB

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos

Sunday, 23 March 2025 - 20:41 WIB

Gubernur Pramono Tegaskan 707.622 Anak Terima KJP Tahun Ini

Thursday, 20 March 2025 - 22:31 WIB

Sobat Aksi Ramadan 2025: 40 Relawan Pertamina Hadir Bersihkan Masjid di Jakarta Barat

Berita Terbaru