Anggota DPR: RUU Kejaksaan Jadi Suatu yang Urgensi

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto / Ist

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto / Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia belum dapat mengakomodir perkembangan hukum terkini, sehingga diperlukan adanya revisi terhadap undang-undang tersebut.

“Secara umum, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi suatu urgensi, mengingat belum dapat mengakomodir perkembangan hukum,” kata Didik, di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, perkembangan hukum tersebut seperti hukum nasional maupun internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin terbaru, kebutuhan hukum masyarakat, serta perkembangan teknologi informasi.

Karena itu, Didik menilai perubahan atau revisi UU Kejaksaan menjadi mendesak untuk dilakukan.

Menurut dia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan sangat penting dalam upaya menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan yang semakin kompleks dan dinamis.

“Namun penegakan hukum tersebut dengan tetap melindungi prinsip-prinsip HAM, serta sejalan dengan perkembangan baru asas-asas hukum yang bersifat universal,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau “dominus litis” mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum.

Hal itu, menurut dia, karena Kejaksaan bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum, terlebih hanya institusi tersebut yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

“Kejaksaan selain sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau ‘executief ambtenaar’,” katanya.

Karena itu, menurut dia, RUU Kejaksaan yang baru diharapkan mampu menjadi landasan dan penguatan peran Kejaksaan sebagai lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, yang juga sebagai penjaga konstitusi dan hak-hak penduduk serta menjaga kedaulatan negara di bidang penuntutan.

See also  Respon Survey IPO, Kemendagri: Motivasi untuk Kinerja Lebih Baik

Berita Terkait

Yulian Gunhar Tekankan Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman di Kertapati
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Sako Rawat Persatuan dalam Keberagaman
Kementerian PU Percepat Penanganan Banjir dan Longsor di Sibolga, Akses Jalan Nasional Tarutung–Batas Taput/Tapteng Tembus 42 Km
Pertamina Terus Salurkan Bantuan Sumatra, Bupati Tanah Datar Beri Apresiasi
Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa
Sukses 2025: HKI Menang Engagement Award Berkat Inisiatif SDM dan HKI
Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas
Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 20:36 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman di Kertapati

Monday, 15 December 2025 - 20:34 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Sako Rawat Persatuan dalam Keberagaman

Monday, 15 December 2025 - 19:59 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Banjir dan Longsor di Sibolga, Akses Jalan Nasional Tarutung–Batas Taput/Tapteng Tembus 42 Km

Monday, 15 December 2025 - 19:44 WIB

Pertamina Terus Salurkan Bantuan Sumatra, Bupati Tanah Datar Beri Apresiasi

Saturday, 13 December 2025 - 22:18 WIB

Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa

Berita Terbaru