Anggota DPR: RUU Kejaksaan Jadi Suatu yang Urgensi

Wednesday, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto / Ist

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto / Ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia belum dapat mengakomodir perkembangan hukum terkini, sehingga diperlukan adanya revisi terhadap undang-undang tersebut.

“Secara umum, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi suatu urgensi, mengingat belum dapat mengakomodir perkembangan hukum,” kata Didik, di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, perkembangan hukum tersebut seperti hukum nasional maupun internasional, putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin terbaru, kebutuhan hukum masyarakat, serta perkembangan teknologi informasi.

Karena itu, Didik menilai perubahan atau revisi UU Kejaksaan menjadi mendesak untuk dilakukan.

Menurut dia, penguatan kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan sangat penting dalam upaya menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan yang semakin kompleks dan dinamis.

“Namun penegakan hukum tersebut dengan tetap melindungi prinsip-prinsip HAM, serta sejalan dengan perkembangan baru asas-asas hukum yang bersifat universal,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara atau “dominus litis” mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum.

Hal itu, menurut dia, karena Kejaksaan bertanggung jawab dalam merumuskan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum, terlebih hanya institusi tersebut yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

“Kejaksaan selain sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau ‘executief ambtenaar’,” katanya.

Karena itu, menurut dia, RUU Kejaksaan yang baru diharapkan mampu menjadi landasan dan penguatan peran Kejaksaan sebagai lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, yang juga sebagai penjaga konstitusi dan hak-hak penduduk serta menjaga kedaulatan negara di bidang penuntutan.

See also  MenkopUKM: Kekuatan Ekonomi Indonesia Ke Depan Sangat Tergantung Ekonomi Domestik

Berita Terkait

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis
Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203
Mendes Kukuhkan 200 Pemuda Bangun Desa Bangun Indonesia Kirim ke Jepang
Jalur Pantai Selatan Jawa Tulungagung Tersambung, Hadirkan Akses pada Koridor Wisata Pesisir
Wujudkan Pendidikan yang Berkeadilan, BULD DPD RI Gelar RDPU dengan Mitra Strategis Pendidikan

Berita Terkait

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Saturday, 13 June 2026 - 09:52 WIB

Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat

Saturday, 13 June 2026 - 09:49 WIB

Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou

Thursday, 11 June 2026 - 16:21 WIB

Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Thursday, 11 June 2026 - 16:17 WIB

Hutama Karya Catatkan 10 Juta Jam Kerja Selamat di Proyek MRT Jakarta Fase 2 CP203

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB