Mardani Ali Sera: Kasus BLBI, Telusuri Aspek Pidana

Tuesday, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Keputusan pemerintah menempuh mekanisme perdata dengan membentuk Satgas BLBI, menurut Mardani, jangan sampai mengabaikan penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut.

“BPK melalui hasil audit nya jelas menyebut ada penyelewenagan dana BLBI,” katanya dalam @mardanialisera, Selasa (20/4).

Dia menambahkan, saat ini masih banyak aset yang beralih kepemilikan dan tidak sedikit yang berada di luar negeri dan karena kita belum mempunyai UU Perampasan Aset hingga harus mendorong upaya penegakan hukum terhadap kejahatan eknomi.

“Itu tak akan pernah selesai jika tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku,” tegas dia.

Mardani ingatkan, RUU Perampasan Aset merupakan janji Presiden yang sudah disiarkan oleh @jokowi sebagai Nawacita 2014-2019 & kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

“Kejagung dan KPK juga punya peran disini untuk menganalisis ulang ada atau tidak unsur pidana dalam kasus BLBI lainnya,” ujarnya.

Mardani melihat, hasil audit BPK sudah jelas di 2020 ditemukan penyimpangan, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penggunaan BLBI yang merugikan negara, dana 144,5 triliun dana BLBI yang dikeluarkan, BPK menemukan potensi kerugian hingga 138,4 triliun

Jangan sampai dibentuknya satgas ini, pintanya, hanya ‘formalitas’ untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara. Audit BPK mesti dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus BLBI, tidak bisa menggeneralisasi sebagai perkara perdata.

“Analisis secara jeli mana aspek yang masuk dalam ranah pidana dan mana yang masuk ranah perdana. Karena penyelewengan jelas merupakan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Mardani menyayangkan, jika hanya menempuh secara perdata, jelas akan melukai rasa keadilan kepada masyarakat.

“Karena ketika aspek pidana tidak diambil, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian triliunan rupiah itu?,” tutupnya sambil bertanya.

See also  Tiga Venue Selesai 100%, Kementerian PUPR Sudah Dimanfaatkan untuk Latihan Atlet PON XX Papua

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Sebagai Sentra Pertumbuhan UMKM
Kementerian PU Percepat Penanganan 38 Muara Terdampak Pascabencana di Sumatera
Indonesia-AS Capai Kesepakatan Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk
Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi
BSI MU-FEST 2026 Dorong Literasi Keuangan Syariah di UMY
Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan
Di INACRAFT 2026, Stan Kementerian Transmigrasi Diserbu 3.800 Pengunjung
PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Berita Terkait

Saturday, 21 February 2026 - 23:12 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Sebagai Sentra Pertumbuhan UMKM

Saturday, 21 February 2026 - 23:01 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan 38 Muara Terdampak Pascabencana di Sumatera

Friday, 20 February 2026 - 17:28 WIB

Indonesia-AS Capai Kesepakatan Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk

Friday, 20 February 2026 - 12:58 WIB

Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi

Thursday, 19 February 2026 - 19:28 WIB

BSI MU-FEST 2026 Dorong Literasi Keuangan Syariah di UMY

Berita Terbaru

foto istimewa

Berita Terbaru

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:47 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Fiskal-Moneter 2026, Defisit APBN Dijaga 2,68 Persen PDB

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:36 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Mudik Gratis 2026 DKI Dibuka

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:23 WIB