DAELPOS.com – Keputusan pemerintah menempuh mekanisme perdata dengan membentuk Satgas BLBI, menurut Mardani, jangan sampai mengabaikan penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut.
“BPK melalui hasil audit nya jelas menyebut ada penyelewenagan dana BLBI,” katanya dalam @mardanialisera, Selasa (20/4).
Dia menambahkan, saat ini masih banyak aset yang beralih kepemilikan dan tidak sedikit yang berada di luar negeri dan karena kita belum mempunyai UU Perampasan Aset hingga harus mendorong upaya penegakan hukum terhadap kejahatan eknomi.
“Itu tak akan pernah selesai jika tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku,” tegas dia.
Mardani ingatkan, RUU Perampasan Aset merupakan janji Presiden yang sudah disiarkan oleh @jokowi sebagai Nawacita 2014-2019 & kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
“Kejagung dan KPK juga punya peran disini untuk menganalisis ulang ada atau tidak unsur pidana dalam kasus BLBI lainnya,” ujarnya.
Mardani melihat, hasil audit BPK sudah jelas di 2020 ditemukan penyimpangan, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penggunaan BLBI yang merugikan negara, dana 144,5 triliun dana BLBI yang dikeluarkan, BPK menemukan potensi kerugian hingga 138,4 triliun
Jangan sampai dibentuknya satgas ini, pintanya, hanya ‘formalitas’ untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara. Audit BPK mesti dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus BLBI, tidak bisa menggeneralisasi sebagai perkara perdata.
“Analisis secara jeli mana aspek yang masuk dalam ranah pidana dan mana yang masuk ranah perdana. Karena penyelewengan jelas merupakan tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Mardani menyayangkan, jika hanya menempuh secara perdata, jelas akan melukai rasa keadilan kepada masyarakat.
“Karena ketika aspek pidana tidak diambil, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian triliunan rupiah itu?,” tutupnya sambil bertanya.