Mardani Ali Sera: Kasus BLBI, Telusuri Aspek Pidana

Tuesday, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Keputusan pemerintah menempuh mekanisme perdata dengan membentuk Satgas BLBI, menurut Mardani, jangan sampai mengabaikan penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut.

“BPK melalui hasil audit nya jelas menyebut ada penyelewenagan dana BLBI,” katanya dalam @mardanialisera, Selasa (20/4).

Dia menambahkan, saat ini masih banyak aset yang beralih kepemilikan dan tidak sedikit yang berada di luar negeri dan karena kita belum mempunyai UU Perampasan Aset hingga harus mendorong upaya penegakan hukum terhadap kejahatan eknomi.

“Itu tak akan pernah selesai jika tidak menimbulkan efek jera kepada pelaku,” tegas dia.

Mardani ingatkan, RUU Perampasan Aset merupakan janji Presiden yang sudah disiarkan oleh @jokowi sebagai Nawacita 2014-2019 & kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

“Kejagung dan KPK juga punya peran disini untuk menganalisis ulang ada atau tidak unsur pidana dalam kasus BLBI lainnya,” ujarnya.

Mardani melihat, hasil audit BPK sudah jelas di 2020 ditemukan penyimpangan, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penggunaan BLBI yang merugikan negara, dana 144,5 triliun dana BLBI yang dikeluarkan, BPK menemukan potensi kerugian hingga 138,4 triliun

Jangan sampai dibentuknya satgas ini, pintanya, hanya ‘formalitas’ untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara. Audit BPK mesti dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus BLBI, tidak bisa menggeneralisasi sebagai perkara perdata.

“Analisis secara jeli mana aspek yang masuk dalam ranah pidana dan mana yang masuk ranah perdana. Karena penyelewengan jelas merupakan tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Mardani menyayangkan, jika hanya menempuh secara perdata, jelas akan melukai rasa keadilan kepada masyarakat.

“Karena ketika aspek pidana tidak diambil, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian triliunan rupiah itu?,” tutupnya sambil bertanya.

See also  Penuhi Kebutuhan Air Minum IKN Nusantara, Kementerian PUPR Targetkan Penyelesaian SPAM Sepaku Juli 2024

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed Ringkas untuk Bisnis

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:48 WIB