Simak, Aturan Perjalan Udara pada 22 April-24 Mei

Monday, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi / Net

foto ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Larangan Mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021, yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Akan tetapi pengetatan mobilitas masyarakat antar daerah dilakukan pengetatan tanggal 22 April-24 Mei 2021. Ini diatur dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, yang berlaku bagi seluruh moda transportasi, termasuk udara.

Mencermati Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat paham bahwa mereka masih bisa melakukan perjalanan pada 22 April-5 Mei 2021. Namun untuk transportasi udara diwajibkan Surat Keterangan Negatif Hasil Rapid Test Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang pesawat juga bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Lalu, calon penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Selanjutnya, jika hasil tes calon penumpang negatif tetapi ditemukan gejala, maka tak diizinkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ada pengecualian larangan pengoperasian transportasi udara selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Ini berlaku untuk pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis.

Operasional angkutan udara untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Untuk itu, harus ada surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Selain itu, pengecualian penerbangan selama larangan mudik juga berlaku bagi operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

See also  Ahli Bendungan Ditantang Kembangkan Inovasi Terbarukan

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Thursday, 3 July 2025 - 16:37 WIB

Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB