Menaker Ida Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Tuesday, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada denda jika pengusaha tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan waktu.

“Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, (26/4) malam.

Politikus PKB ini menyampaikan, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M / 6 / HK.04 / IV / 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 pekerja sesuai peraturan-undangan atau H-7 Idul Fitri.

“Perusahaan tidak membayar THR sanksinya berupa teguran tertulis, sertifikat kegiatan usaha, penghentian seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha,” tegas Ida.

Ida juga memberikan kemungkinan pelaku usaha tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Ia bilang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR Lebaran tahun ini lantaran masih terdampak COVID-19.

Kemenaker memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk melakukan pembayaran THR dengan melaporkan kinerja keuangan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, dengan melakukan dialog antara pelaku usaha dan pekerja.

Meski demikian, Ida pelaku pelaku usaha melaporkan dokumen ketidakmampuan membayar THR paling lambat H-1 lebaran. Artinya meski dapat pelonggaran, pengusaha tetap wajib membayar THR kepada karyawannya.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan-undangan,” tegasnya 

See also  Presiden Joko Widodo Dorong Digitalisasi Perizinan Bagi UMK

Berita Terkait

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards
Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden
Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional
Dari Limbah Jadi Harapan: Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
Tinjau TPA Benowo Bersama Menko AHY, Wamen Diana Apresiasi Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi
BULD DPD RI Memberikan Perhatian Kepada Permasalahan Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 13:37 WIB

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

Sunday, 20 April 2025 - 21:15 WIB

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 April 2025 - 12:57 WIB

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Sunday, 20 April 2025 - 12:48 WIB

Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden

Friday, 18 April 2025 - 13:53 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025, LavAni Bekuk Surabaya Samator 3-0

Monday, 21 Apr 2025 - 06:43 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Transjakarta Terapkan Tarif Khusus Rp1 untuk Kaum Perempuan Besok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:26 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 Apr 2025 - 21:15 WIB