Menaker Ida Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Tuesday, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada denda jika pengusaha tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan waktu.

“Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, (26/4) malam.

Politikus PKB ini menyampaikan, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M / 6 / HK.04 / IV / 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 pekerja sesuai peraturan-undangan atau H-7 Idul Fitri.

“Perusahaan tidak membayar THR sanksinya berupa teguran tertulis, sertifikat kegiatan usaha, penghentian seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha,” tegas Ida.

Ida juga memberikan kemungkinan pelaku usaha tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Ia bilang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR Lebaran tahun ini lantaran masih terdampak COVID-19.

Kemenaker memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk melakukan pembayaran THR dengan melaporkan kinerja keuangan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, dengan melakukan dialog antara pelaku usaha dan pekerja.

Meski demikian, Ida pelaku pelaku usaha melaporkan dokumen ketidakmampuan membayar THR paling lambat H-1 lebaran. Artinya meski dapat pelonggaran, pengusaha tetap wajib membayar THR kepada karyawannya.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan-undangan,” tegasnya 

See also  Jokowi Sidak Layanan BPJS Kesehatan di RSUD Kota Cilegon

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

News

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Trafik JTTS Meningkat

Saturday, 16 May 2026 - 22:03 WIB

Olahraga

Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026

Saturday, 16 May 2026 - 21:57 WIB