Menaker Ida Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Tuesday, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada denda jika pengusaha tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan waktu.

“Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, (26/4) malam.

Politikus PKB ini menyampaikan, Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M / 6 / HK.04 / IV / 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 pekerja sesuai peraturan-undangan atau H-7 Idul Fitri.

“Perusahaan tidak membayar THR sanksinya berupa teguran tertulis, sertifikat kegiatan usaha, penghentian seluruh alat produksinya, kemudian pembekuan kegiatan usaha,” tegas Ida.

Ida juga memberikan kemungkinan pelaku usaha tak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Ia bilang ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR Lebaran tahun ini lantaran masih terdampak COVID-19.

Kemenaker memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk melakukan pembayaran THR dengan melaporkan kinerja keuangan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, dengan melakukan dialog antara pelaku usaha dan pekerja.

Meski demikian, Ida pelaku pelaku usaha melaporkan dokumen ketidakmampuan membayar THR paling lambat H-1 lebaran. Artinya meski dapat pelonggaran, pengusaha tetap wajib membayar THR kepada karyawannya.

“Sekali lagi ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan-undangan,” tegasnya 

See also  Menteri Iftitah Buka Peluang PNS Bisa Kuliah S2 Tanpa Tinggalkan Tugas Utama

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB