Dukung Investasi, Mendagri Minta Kepala Daerah Inventarisasi Aturan Daerah

Friday, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan inventarisasi peraturan daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di daerah. Menurutnya, kemudahan berusaha dan regulasi yang jelas akan mendorong masuknya investor.

“Investor mau datang bukan hanya dari situasi keamanan, politik, adanya infrastruktur, tapi ada juga kepastian hukum dan kemudahan untuk berusaha,” kata Mendagri saat memberi arahan kepada kepala daerah pada Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Percepatan Penegasan Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, Mendagri menambahkan, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk memudahkan investor dalam mengurus perizinan berusaha. Reformasi birokrasi dilakukan dengan menyederhanakan jabatan struktural, dan beralih ke jabatan fungsional. Dengan demikian, pemerintah berharap investor tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus proses perizinan berusaha.

“Tujuannya apa? Supaya tidak banyak meja untuk melakukan perizinan. Perizinan kita bayangkan dari satu meja ke meja lain di daerah di kabupaten/kota, dari meja ke meja lagi di tingkat provinsi, setelah itu baru mau lagi ke tingkat pusat,” jelasnya.

Mendagri mengaku, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan Biro Hukum Kemendagri bergerak bersama untuk menindaklanjuti upaya penyederhanaan struktur di tingkat daerah. Dengan demikian, ia berharap dapat memudahkan investor dalam negeri untuk berinvestasi.

“Makanya kita mau menarik investasi dalam negeri. Banyak orang kita yang mampu, tapi mereka membutuhkan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi,” tandasnya.

Tak hanya itu, Mendagri juga mendukung penyelesaian tata ruang yang menjadi hambatan berusaha. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, Mendagri meminta kepala daerah untuk segera menyelesaikannya.

See also  Ketum TP PKK Tekankan Kedisiplinan, Etika, dan Etos Kerja dalam Kelembagaan PKK di Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Menteri PANRB Sampaikan Strategi Ketahanan Digital Pemerintah Pada Digital Resilience Summit 2025
Sambangi Posko TEP di Bengkulu Utara, Wamen Viva Yoga Beri Semangat Sampai Misi Usai
Program Rakyat Bantu Rakyat Haidar Alwi Untuk Mendoakan Presiden, Kapolri dan Pemimpin Bangsa
Proteksi Wilayah Pesisir, Kementerian PANRB Dukung Penguatan BOP Pantura Jawa
Percepat Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Transmigran Berpendidikan Tinggi Diterjunkan
Haidar Alwi: Reshuffle Kabinet Adalah Momentum Merestorasi Keamanan dan Ekonomi Rakyat.
Hutama Karya Sambut Hari Perhubungan Nasional dengan Kilas Balik Jembatan Cable Stayed Pertama di Sumatera
Minta Maaf, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 18:19 WIB

Menteri PANRB Sampaikan Strategi Ketahanan Digital Pemerintah Pada Digital Resilience Summit 2025

Wednesday, 10 September 2025 - 18:12 WIB

Sambangi Posko TEP di Bengkulu Utara, Wamen Viva Yoga Beri Semangat Sampai Misi Usai

Tuesday, 9 September 2025 - 19:31 WIB

Program Rakyat Bantu Rakyat Haidar Alwi Untuk Mendoakan Presiden, Kapolri dan Pemimpin Bangsa

Tuesday, 9 September 2025 - 17:32 WIB

Proteksi Wilayah Pesisir, Kementerian PANRB Dukung Penguatan BOP Pantura Jawa

Tuesday, 9 September 2025 - 16:33 WIB

Percepat Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Transmigran Berpendidikan Tinggi Diterjunkan

Berita Terbaru