Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku

Wednesday, 5 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi / Net

foto ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021. 

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (5/5). 

Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut. “Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.”

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. 

Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. 

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita.

Adita menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di : Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata). 

See also  Bamsoet: Bali Akan Menjadi Pusat Wisata dan Olahraga Otomotif Dunia

Meskipun demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan. Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten. 

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” tutur Adita.

Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial. Sosialisasi ini pun melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub, untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.

Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB