Jaksa Agung Membuka Pasar Murah untuk Ojek Online se-DKI Jakarta

Monday, 10 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung akan menggelar Kegiatan Pasar Murah Virtual yang ditujukan khusus untuk para pengemudi ojek online (ojol). Demikian dikatakan Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Pasar Murah serba 50ribu, Senin (10/5/2021)

Dikatakan Jaksa Agung, barang yang akan dijual secara virtual adalah 1 (satu) paket sembako dengan nilai Rp 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);

Jaksa Agung menyampaikan, konsep pasar murah dimaksudkan untuk mendukung himbauan Pemerintah untuk tidak mudik dan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pelaksanaan pasar murah akan dilakukan secara virtual dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dengan alur prosesnya sebagai berikut :

  1. Aplikasi pasar murah virtual dapat diakses oleh pengemudi ojek online / ojol melalui alamat www.pasarmurah.kejaksaan.go.id mulai hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 pukul 11.00 WIB.
  2. Pembayaran akan dilakukan secara transfer melalui Bank Mandiri.
  3. Pengambilan akan dilakukan secara drive thru pada 6 (enam) lokasi yakni Kejaksaan Agung.
  4. 5 (lima) lokasi Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kegiatan pasar murah akan dimulai dengan pemberangkatan rangkaian mobil sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Dr. Burhanuddin pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 pukul 08.30 WIB dari Kejaksaan Agung menuju 6 (enam) lokasi pengambilan yang berada di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.

Adapun alamat lokasi pengambilan antara lain:
1. Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
2. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat;
3. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 1 Jakarta Barat;
4. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara;
5. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan D.I. Panjaitan By Pass, Jakarta Timur;
6. Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No. 1 Jagakarsa, Jakarta Selatan.

See also  Korsleting Listrik, Kebakaran di Gedung Basarnas Telah Dipadamkan

Kegiatan Pasar Murah Virtual yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2021 mengambil tema “Himbauan Jaksa Agung Untuk Tidak Mudik, Dengan Berbagi Bersama Para Pengemudi Ojek Online / Ojol Melalui Pasar Murah”

Berita Terkait

Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren
Tol Terpeka Menjadi Koridor Strategis JTTS Penghubung Lampung-Sumatra Selatan
Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan
Kementerian PU Kirim Bantuan Alat Berat untuk Mendukung Penanganan Longsor di Banjarnegara
Dampak Tak Terduga Insiden SMAN 72, Pramono: Banyak Siswa Ajukan Pindah Sekolah
Konektivitas Pembangunan Tol Betung-Tempino-Jambi Dikebut, Progress Meningkat
Menpora Erick Apresiasi Teladan Metropolitan City Rally, Dorong Sport Tourism Nasional
Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa dan Desa Bersinar di Bengkulu

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 11:25 WIB

Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren

Tuesday, 18 November 2025 - 14:05 WIB

Tol Terpeka Menjadi Koridor Strategis JTTS Penghubung Lampung-Sumatra Selatan

Tuesday, 18 November 2025 - 13:44 WIB

Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan

Tuesday, 18 November 2025 - 13:41 WIB

Kementerian PU Kirim Bantuan Alat Berat untuk Mendukung Penanganan Longsor di Banjarnegara

Monday, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Dampak Tak Terduga Insiden SMAN 72, Pramono: Banyak Siswa Ajukan Pindah Sekolah

Berita Terbaru

Berita Utama

Wujudkan Indonesia Emas: Birokrasi Wajib Ikuti Tren

Wednesday, 19 Nov 2025 - 11:25 WIB

News

Membangun Pasar Modal Tangguh di CEO Networking OJK-SRO

Wednesday, 19 Nov 2025 - 11:15 WIB