Bocor Data, Anggota DPR Dorong Pengesahan RUU PDP

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia / Net

Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia / Net

DAELPOS.com – Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan berdirinya otoritas perlindungan data pribadi yang independen setelah terjadi kebocoran data 297 juta jiwa penduduk Indonesia.

“Apa yang dilakukan Kominfo saat ini hanya sekadar langkah antisipatif. Namun, itu tidak menyelesaikan masalah. Kejadian ini merupakan alarm betapa pentingnya otoritas perlindungan data pribadi independen di Indonesia,” kata Farah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan dugaan kebocoran 297 juta data WNI, situs RAID Forums mengklaim memiliki data pribadi WNI dan memperjualbelikan data pribadi tersebut. Dari hasil investigasi sementara, data pribadi yang bocor tersebut identik dengan data BPJS Kesehatan.

Farah menilai otoritas perlindungan data pribadi menjadi salah satu aktor kunci yang berfungsi sebagai ujung tombak regulator di bidang privasi dan perlindungan data.

“Yang harus berfungsi tidak hanya sebagai ombudsman, auditor, konsultan, pendidik, penasihat kebijakan, dan negosiator, tetapi juga dapat dengan tegas menegakkan perubahan perilaku ketika aktor swasta atau seperti kasus ini aktor publik yang melanggar undang-undang perlindungan data,” ujarnya.

Politikus PAN itu menilai otoritas tersebut sudah sepatutnya menjadi lembaga negara yang bebas dari intervensi dan kepentingan individu, bisnis, dan lembaga negara lain karena tidak mudah mengawasi diri sendiri.

Ia mengatakan bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi sehingga perlu ada landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

“Untuk itu, negara harus hadir dengan bekerja lebih cepat dan cerdas dalam mengesahkan RUU PDP dalam menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.

See also  Jokowi dan Ibu Iriana Salat Idulfitri di Halaman Istana Yogyakarta

Selain itu, Farah mengimbau setiap warga untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya dan saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk dibagi.

Langkah itu, menurut dia, untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi, seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender secara daring.

Berita Terkait

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis
Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka
DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
Genjot Pembangunan Desa, Kemendes Gandeng PLN EPI dan Educare Smart Serbaindo
Commuter Line Bogor Terkendala, Transjakarta Kerahkan Armada Bantuan
OJK Bekali Generasi Muda Cakap Kelola Keuangan

Berita Terkait

Saturday, 22 August 2026 - 17:55 WIB

Hutama Karya Bantu UMK Sumbar Naik Kelas, Gelar Pelatihan Marketing hingga Bagi Kemasan Gratis

Friday, 21 August 2026 - 17:59 WIB

Mendes Yandi Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Friday, 21 August 2026 - 17:56 WIB

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 August 2026 - 10:47 WIB

DPD RI Perkuat Diplomasi Parlemen dengan Rusia, Dorong Beasiswa bagi Pelajar Indonesia ke Moskow

Thursday, 20 August 2026 - 16:30 WIB

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Voli Putri Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Saturday, 22 Aug 2026 - 22:52 WIB