Tilang Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut,

Thursday, 3 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

DAELPOS.com – Pengendara bermotor harus lebih taat lalu lintas, sebab jika melanggar tak hanya mekanisme tilang tapi juga akan penerapan poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja dan berapa besaran poinnya? Simak, yuk!

Hal ini tercantum pada Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

See also  87.718 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci

Berita Terkait

Dukung Daya Saing Produk Lokal, Lima UMKM Binaan HK Group Ramai Pengunjung di INACRAFT 2025
Marquez Tumbang, Aldeguer Angkat Trofi Mandalika
Pertamina Grand Prix of Indonesia Angkat Citra Lombok di Mata Dunia
Safety Car MotoGP Mandalika: Andalkan Pertamax Turbo
Kemenkes Perketat Pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran Melalui Transformasi Digital Pemerintah
Pemerintah Pastikan Paket Stimulus Ekonomi Tepat Sasaran
Investor Jepang Diajak Bangun Fasilitas Wisata Kesehatan Premium Di Kawasan-kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Monday, 6 October 2025 - 12:32 WIB

Dukung Daya Saing Produk Lokal, Lima UMKM Binaan HK Group Ramai Pengunjung di INACRAFT 2025

Sunday, 5 October 2025 - 21:56 WIB

Marquez Tumbang, Aldeguer Angkat Trofi Mandalika

Sunday, 5 October 2025 - 21:26 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia Angkat Citra Lombok di Mata Dunia

Saturday, 4 October 2025 - 13:51 WIB

Safety Car MotoGP Mandalika: Andalkan Pertamax Turbo

Saturday, 4 October 2025 - 13:36 WIB

Kemenkes Perketat Pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru