Polri Serahkan Kasus Firli, Dewas KPK Tak Punya Wewenang

Saturday, 5 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa / Net

foto Istimewa / Net

DAELPOS.com – Bareskrim Polri berencana melimpahkan dokumen dugaan penerimaan gratifikasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Menanggapi hal itu, Dewas KPK menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang lebih jauh untuk mendalami dokumen yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan kerja Dewas sudah rampung pada 2020 lalu dengan menyatakan Firli melanggar etik dengan menyewa helikopter untuk kepentingan pribadinya. Dewas, kata dia, tak punya wewenang lebih jauh untuk mendalami dugaan pelanggaran pidana.

“Dewas sudah selesai. Dewas hanya memeriksa Etik. Tidak punya kewenangan untuk memeriksa pidananya,” kata Tumpak saat dihubungi, Jumat (4/6/2021).

Tumpak mengatakan kerja Dewas ialah memeriksa sisi kepantasan ataupun kepatutan dari peristiwa tersebut. Kemudian, kata dia, semuanya pun telah diputuskan dalam kesimpulan yang dibacakan tahun lalu.

Karena itu, Dewas tak bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam apabila terdapat pihak-pihak yang menduga Firli menerima gratifikasi berupa diskon dari penyewaan helikopter itu dari swasta.

“Pernyataan dari orang helikopternya juga kita panggil, kok. Pilotnya kita panggil, manajernya kami panggil, kita dengar. Tapi apakah itu benar atau tidak benar (ada pelanggaran pidana), saya tidak punya kewenangan sampai sejauh itu,” ucapnya lagi.

Dia pun mempersilakan setiap pihak yang masih ingin mendalami perkara tersebut.

Tumpak hanya menekankan bahwa selama proses sidang etik, segala kelengkapan penyewaan itu sudah diperiksa dan diakui oleh pihak-pihak terkait.

“Apakah ada diskon, mana saya tahu, dia bilang tidak ada. Bagaimana saya bisa memaksa. Itu pengakuan dari si pemilik helikopter loh, perusahaan,” ujar Tumpak.

“Kami tidak mungkin membuka pembukuannya sana, segala macam. Upaya kami seperti itu,” tandasnya

See also  Mardani Kupas Aglomerasi Jakarta di UPN Veteran

Berita Terkait

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden
Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora
Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen
Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah
Akselerasi Pembangunan Hunian Senen Capai 99,04%, Hutama Karya Optimalkan Tenaga Kerja Demi Hunian Layak Masyarakat
Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran
Astranauts 2026 Pacu Transformasi Digital demi Dongkrak Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 15:03 WIB

Melampaui Rencana, Hutama Karya Percepat Pemulihan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Tuesday, 12 May 2026 - 18:12 WIB

Kemendes dan ID SEED Rencanakan Kolaborasi Ekspor Hasil Hilirisasi Desa Melalui Diaspora

Tuesday, 12 May 2026 - 11:25 WIB

Pramono Dampingi Gibran Tinjau MRT Fase 2A, Progres 59,7 Persen

Monday, 11 May 2026 - 15:20 WIB

Mendes Yandri Harap Rekomendasi Munas PAPDESI Sukseskan Program Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

News

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Trafik JTTS Meningkat

Saturday, 16 May 2026 - 22:03 WIB

Olahraga

Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026

Saturday, 16 May 2026 - 21:57 WIB