PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni

Tuesday, 15 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Bidang Perekonomian dan Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto / Net

Menko Bidang Perekonomian dan Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto / Net

DAELPOS.com – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga tanggal 28 Juni mendatang. Pemberlakuan PPKM Mikro yang kini sudah memasuki tahap ke-10 tersebut, diberlakukan sejak 15 Juni di seluruh Tanah Air.

Di dalam pelaksanaan PPKM Mikro seluruh kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyampaikan kebijakan tersebut usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penanganan Pandemi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (14/06).

“Untuk daerah zona merah work from home-nya (WFH) 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) bergantian, dan memastikan bahwa pekerjanya itu standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujar Airlangga.

Sementara itu, untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah (zona) merah, kecamatan yang daerah (zona) merah, 100 persen daring. Kecamatan yang (zona) merah, secara online dua minggu,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan di restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan sebelumnya, yaitu dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah (zona) merah atau kecamatan yang (zona) merah juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah (zona) merah ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

See also  Jokowi: Golden Visa Mudahkan WNA Berinvestasi di Indonesia

Menko Airlangga mengatakan, pelaksanaan PPKM Mikro ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Sementara, untuk daerah-daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan dan beberapa daerah lain, Instruksi Mendagri segera diterbitkan agar masing-masing daerah membuat keputusan di daerah provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing.

Di daerah-daerah tersebut Pemerintah, lewat Satgas Covid-19, telah menugaskan Dandim dan Kapolres untuk melakukan penebalan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Artinya, ada penambahan petugas agar kedisiplinan masyarakat lebih ditingkatkan.

Berita Terkait

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA
Penyelesaian Masalah Sampah Membutuhkan Komitmen Kepala Daerah
Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan
Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS
Lampaui Target Penurunan Emisi, PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih
Menteri Dody dan Gubernur Sulbar Bahas Dukungan Infrastruktur Irigasi
Kolaboratif Lintas Sektor, Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan Hari Buruh Internasional 2025

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Wednesday, 7 May 2025 - 09:02 WIB

Hadiri IFIS 2025, Menteri PANRB Jabarkan Langkah Strategis Dukung Inklusi Keuangan

Tuesday, 6 May 2025 - 14:12 WIB

Menkeu RI dan Jepang Bahas Hadapi Kebijakan Tarif AS

Tuesday, 6 May 2025 - 13:14 WIB

Lampaui Target Penurunan Emisi, PGN Tegaskan Komitmen terhadap Energi Bersih

Monday, 5 May 2025 - 18:54 WIB

Menteri Dody dan Gubernur Sulbar Bahas Dukungan Infrastruktur Irigasi

Berita Terbaru

Berita Utama

BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Wednesday, 7 May 2025 - 15:49 WIB

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan kehormatan tokoh filantropi dunia sekaligus pendiri Gates Foundation, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 7 Mei 2025. Bill Gates tiba di halaman Istana Merdeka sekitar pukul 08.15 WIB. / foto istimewa

News

Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Merdeka

Wednesday, 7 May 2025 - 15:14 WIB

News

PGN Targetkan Bangun Jargas 44.000 SR di Surabaya

Wednesday, 7 May 2025 - 15:07 WIB