PPKM Darurat, Masuk Jakarta Mulai Wajib Siapkan 2 Dokumen

Monday, 12 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

 DAELPOS.com – Kementerian Perhubungan merilis aturan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat memasuki wilayah Jabodetabek, mulai esok, Senin (12/7/2021). Siapkan dua dokumen wajib. Dalam situsnya yang dikutip Minggu (11/7/2021), Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran yang memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, pertama, Surat Edaran No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Catat ya. Secara umum ada dua poin perubahan. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib. Pertama, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta). Surat ini bisa juga diganti surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.

Satu lagi, surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Kedua SE ini, kata Adita Irawati, berlaku efektif mulai besok, Senin (12/7/2021), untuk memberikan kesempatan kepada operator mempersiapkan, dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat.

See also  Menteri LHK: Antisipasi Karhutla Tetap Prioritas di Tengah Pandemi Corona

Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. Menurut Adita, proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021, sampai 20 Juli mendatang, belum terlalu efektif.  “Hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, Jabodetabek dan Jakarta, masih di bawah 30 persen.”

Adita menjelaskan, sesuai arahan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menko Maritim dan Investasi, untuk menurunkan kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan masyarakat minimal 30 persen sampai 50 persen. “Perubahan SE ini hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi.

Berita Terkait

Hutama Karya Garap Pemulihan Prasarana Peribadatan Pascabencana di Sumatera Utara
Dikelilingi Perkebunan Pohon Jati, Sekolah Rakyat Indramayu Punya Lapangan Sepak Bola Rumputnya Standar FIFA
Punya Panorama Pegunungan, Sekolah Rakyat Bogor Siap Jadi Kawasan Pendidikan Modern
Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan
Dari Proyek Strategis ke Panggung Dunia, Hutama Karya Paparkan Empat Riset Lean Construction di ISARC–IGLC 2026 Singapura
PAPDESI Deklarasi Dukung Penuh MBG dan KDMP
4 Jembatan Gantung Dibangun Di Banten Tahun 2026, Dukung Konektivitas dan Ekonomi Warga
Bendungan Bulango Ulu di Gorontalo Siap Genjot Indeks Pertanaman Hingga 3 Kali Setahun

Berita Terkait

Tuesday, 30 June 2026 - 12:32 WIB

Hutama Karya Garap Pemulihan Prasarana Peribadatan Pascabencana di Sumatera Utara

Monday, 29 June 2026 - 22:48 WIB

Dikelilingi Perkebunan Pohon Jati, Sekolah Rakyat Indramayu Punya Lapangan Sepak Bola Rumputnya Standar FIFA

Sunday, 28 June 2026 - 13:22 WIB

Punya Panorama Pegunungan, Sekolah Rakyat Bogor Siap Jadi Kawasan Pendidikan Modern

Sunday, 28 June 2026 - 00:51 WIB

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 June 2026 - 00:30 WIB

Dari Proyek Strategis ke Panggung Dunia, Hutama Karya Paparkan Empat Riset Lean Construction di ISARC–IGLC 2026 Singapura

Berita Terbaru

Berita Utama

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:20 WIB

foto ist

Berita Utama

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Jaga Daya Beli, Bahlil: Tarif Listrik Tidak Naik

Wednesday, 1 Jul 2026 - 01:11 WIB

Berita Terbaru

HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat

Wednesday, 1 Jul 2026 - 00:55 WIB