PPKM Darurat, Masuk Jakarta Mulai Wajib Siapkan 2 Dokumen

Monday, 12 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Ilustrasi / Net

foto Ilustrasi / Net

 DAELPOS.com – Kementerian Perhubungan merilis aturan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat memasuki wilayah Jabodetabek, mulai esok, Senin (12/7/2021). Siapkan dua dokumen wajib. Dalam situsnya yang dikutip Minggu (11/7/2021), Kemenhub menerbitkan perubahan dua surat edaran yang memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, pertama, Surat Edaran No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua, SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Catat ya. Secara umum ada dua poin perubahan. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, masyarakat yang akan masuk ke daerah kota Jakarta ataupun wilayah aglomerasi (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) kini diwajibkan membawa dua buah dokumen wajib. Pertama, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa dibuat melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jakarta). Surat ini bisa juga diganti surat keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemda setempat.

Satu lagi, surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. Kedua SE ini, kata Adita Irawati, berlaku efektif mulai besok, Senin (12/7/2021), untuk memberikan kesempatan kepada operator mempersiapkan, dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat.

See also  Dukung Kampung Batik Desa Suro Musi Rawas, Gus Halim: Kita Bantu Pelatihan dan Pemasaran

Kemenhub membuat aturan ini karena pentingnya mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat. Menurut Adita, proses pengurangan mobilitas masyarakat setelah PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021, sampai 20 Juli mendatang, belum terlalu efektif.  “Hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, Jabodetabek dan Jakarta, masih di bawah 30 persen.”

Adita menjelaskan, sesuai arahan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga Menko Maritim dan Investasi, untuk menurunkan kasus harian Covid-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan masyarakat minimal 30 persen sampai 50 persen. “Perubahan SE ini hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi.

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Budaya Berinovasi
Jelang Nataru, Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Friday, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Friday, 22 November 2024 - 12:39 WIB

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Thursday, 21 November 2024 - 17:51 WIB

Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49

Berita Terbaru

Berita Utama

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Sunday, 24 Nov 2024 - 07:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB