RUU Perubahan Tentang Otsus Papua Disahkan Jadi UU, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua

Thursday, 15 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7/2021).

Saat memberikan sambutan perwakilan Pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Mendagri.

Mendagri menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal sebagai berikut: Sebanyak 3 Pasal usulan sesuai Surpres; Sebanyak 17 Pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres.

See also  Menteri Halim Ingin Seluruh Kades Raih Gelasr Sarjana

“Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” kata Mendagri Tito.

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas 3 (tiga) kerangka utama yaitu sebagai berikut:

Pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan OAP.

Kedua, Afirmasi OAP di bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Ia menambahkan, dengan dukungan
pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut.

“Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua,” imbuhnya.

Ketiga, Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

See also  Pemda Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran

Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain:

Pertama, adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur;

Kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome;

Ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten/kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang terhormat, Komite I DPD RI, seluruh Tim Pemerintah dari 19 Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan media, atas semangat dan dukungannya, sehingga pembahasan RUU ini berjalan dengan lancar,” ucap Mendagri.

Selanjutnya, setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi
kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Berita Terkait

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel
Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi
Keluarga Besar GNRI & Taboas Maluku Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Jika Maluku Tak Di Anaktirikan.
IATPI dan Systemiq Lestari Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
MoU dengan KKP, Mendes Yandri Optimis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Suplai Program Makan Bergizi Gratis
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI: Anggota MPR RI Yulian Gunhar Tegaskan Pentingnya Persatuan Menjelang Pilkada
Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Monday, 25 November 2024 - 22:27 WIB

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

Monday, 25 November 2024 - 22:23 WIB

Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi

Monday, 25 November 2024 - 17:56 WIB

IATPI dan Systemiq Lestari Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Monday, 25 November 2024 - 17:41 WIB

MoU dengan KKP, Mendes Yandri Optimis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Suplai Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru