Tak Bermasker Terancam Penjara 3 Bulan, Anwar Hafid Kritisi Rencana Revisi Perda DKI

Friday, 23 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan bahwa pendekatan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

Hal itu disampaikan terkait rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

“Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang,” tegas Anwar Hafid, Jumat 23 Juli 2021.

“Pertanyaannya apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat?,” sambung Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini.

Ia mengungkapkan, jika hal yang esensial soal penanganan covid-19 ini, yakni pencegahan penularan atau transmisi sesama manusia. Sehingga, menurut dia, bukan soal menghilangkan apalagi berubah menjadi penghukuman masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

“Soal kewajiban masker harus ditegakkan namun dengan tindakan persuasi dan kesadaran. Bukan dengan terus menakuti rakyat yang sebenarnya sudah dalam posisi sulit,” kata Anwar Hafid.

Pada dasarnya, lanjut dia, prespektif dari pemerintah harus diubah sehingga tujuan dan maksud mampu terjelaskan dengan baik. Sebab tidak bisa dipungkiri jika banyak warga di perkotaan yang mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi.

“Jangankan beli masker bertahan hidup saja mereka masih kesulitan,” ucap dia.

Ia meyakini, rakyat Indonesia sebenarnya sudah memahami mengenai bahaya covid-19. Sehingga sejatinya tanpa diberikan sanksi pun, rakyat Indonesia akan patuh.

See also  Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

“Tapi tentu persoalan kebutuhan hiduplah yang menjadikan orang nekat sehingga terkesan tidak mau patuh. Solusi terbaik bantu rakyat kita untuk bisa bertahan hidup di tengah program PPKM,” pungkas Awar Hafid.

Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang juga dikenal dengan Perda Covid-19.

Salah satu pasal dari draf perubahan Perda Covid-19 yang menuai kritik menyangkut sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pada pasal tambahan mengenai sanksi pidana yaitu Pasal 32A Ayat (1), disebutkan “Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu),

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Prabowo Tekankan Posisi Etis
bank bjb Gandeng Kejati Banten Perkuat Tata Kelola dan Pemulihan Aset

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Monday, 5 October 2026 - 13:14 WIB

HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional

Saturday, 3 October 2026 - 18:52 WIB

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Monday, 5 Oct 2026 - 13:26 WIB

foto ist

Berita Utama

HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional

Monday, 5 Oct 2026 - 13:14 WIB

News

Pecah Rekor! Indonesia Ukir 9 Rekor Dunia dan Asia

Monday, 5 Oct 2026 - 13:09 WIB