DAELPOS.com – Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya pekerjaan fisik penataan kawasan suci Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem, Rabu (18/8/2021). Penataan dilakukan sebagai upaya perlindungan kawasan cagar budaya Pura Agung Besakih yang merupakan pusat peribadatan umat Hindu di Bali sekaligus sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Turut hadir secara langsung pada acara seremoni dengan prokes yang ketat, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, Dirut PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad, Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono, dan Tokoh Spiritual Bali Pandita Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun.
Menteri Basuki mengatakan pekerjaan fisik penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah. “Yang terpenting dari penataan kawasan ini untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata. Karena menurut informasi, saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda, sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur,” kata Menteri Basuki.
Penataan Pura Agung Besakih dilakukan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dengan mekanisme rancang dan bangun (design and build) meliputi Area Manik Mas berupa gedung parkir setinggi 4 lantai seluas 55.201 m2 berkapasitas 66 unit bus, 1.369 unit mobil, 18 unit kios besar, dan 12 unit kios kecil. Kemudian penataan Area Bencingah berupa pembangunan kios pedagang sebanyak 358 kios dengan luas total bangunan 7.587 m2 meliputi 196 kios besar (berukuran 4 m x 6 m) dan 162 kios kecil (berukuran 2,5
m x 3 m).
Pelaksanaan fisik penataan dikerjakan selama 540 hari kalender sejak tanggal kontrak oleh PT PP Tbk sebagai kontraktor pelaksana dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi dengan biaya APBN sebesar Rp 378,4 miliar.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan penataan kawasan Pura Besakih dimulai pembebasan lahan pada tahun 2020 dan dilanjutkan secara bertahap pada 2021-2022 dengan biaya Rp 400 miliar bersumber APBN dan sekitar Rp. 400 miliar bersumber dari anggaran pemerintah daerah, termasuk untuk pembebasan tanah.
“Pembangunan pelindungan kawasan suci Pura Agung Besakih merupakan implementasi program dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru,” kata I Wayan Koster.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur I Wayan Koster menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian PUPR yang telah memperlihatkan komitmen tinggi dalam mendukung infrastruktur di Bali, khususnya di Pura Besakih yang kondisinya sekarang kurang tertata.
Menurut I Wayan Koster, Pura Besakih merupakan pusat peribadatan terbesar di Bali sekaligus tujuan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, khususnya pada waktu-waktu tertentu hari besar kegiataan keagamaan umat Hindu. Dengan banyaknya kunjungan wisatawan tersebut kerap berdampak pada keberlangsungan kegiatan ritual keagamaan, sehingga mengurangi kekhidmatan dan kenyamanan umat saat melakukan kegiataan spiritual.
Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem terletak sejauh kurang lebih 52 km dari kota Denpasar dan dapat ditempuh melalui jalur darat selama 1,5 jam. Kawasan suci ini terdiri dari 117 pura yang sering digunakan untuk kegiatan ritual pada waktu-waktu tertentu, seperti Upacara Tawur Labuh Gentuh dan Mrebu Gumi di Pura Agung Besakih pada Maret 2022.
Turut mendampingi Menteri Basuki, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya Boby Ali Azhari, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali I Nyoman Sutresna, Kepala BBPJN Jatim-Bali M. Subki dan Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Maryadi Utama. (*)