Tingkatkan Kualitas Badan Usaha Jasa Konstruksi, Kementerian PUPR Gelar Pelatihan Asesor Kompetensi untuk Sertifikasi Badan Usaha

Sunday, 12 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagai pembina jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen meningkatkan kualitas konstruksi Indonesia. Salah satunya dengan menggelar pelatihan asesor kompetensi pada Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) Asesor Badan Usaha (ABU) Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Jumat (10/9/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan master asesor kompetensi yang bertugas mencetak asesor badan usaha. Sebab ke depannya Sistem Sertifikasi Badan Usaha (SBU) akan dilakukan oleh Lembaga SBU (LSBU) yang telah dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi. Pelatihan berlangsung selama 4 hari pada 10-13 September 2021 dan dilanjutkan dengan uji kompetensi pada 14 September 2021

“Peran asesor kompetensi yang mencetak asesor badan usaha sangat menentukan, agar badan usaha yang kelak akan disertifikasi benar-benar merupakan badan usaha yang berkualitas untuk memajukan sektor jasa konstruksi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan.

Dikatakan Yudha, pelatihan asesor kompetensi ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 untuk mewujudkan reformasi tata cara sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja. “Kita harus melakukan transformasi, dari yang terpusat sekarang dilimpahkan ke masyarakat jasa konstruksi. Ini ide yang sangat baik,” tambah Yudha.

Untuk dapat beroperasi, seluruh kelengkapan struktur LSBU harus mendapat legalitas dan LSBU tersebut harus mendapatkan lisensi dari LPJK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 struktur organisasi LSBU terdiri atas Pelaksana, Pelaksana dan Asesor Badan Usaha. Oleh karenanya diperlukan legalitas Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Untuk memenuhi kebutuhan dan legalitas asesor badan usaha, perlu dilakukan beberapa langkah. Pertama Penyusunan Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Asesor Badan Usaha Jasa Konstruksi. Kedua, Penetapan PTUK Asesor Badan Usaha Kompetensi dan ketiga pelatihan asesor kompetensi.

See also  Wamen Viva Yoga Ajak APDESI Berdayakan Desa Transmigrasi

Empat kriteria asesor badan usaha yakni memiliki sertifikat asesor yang diterbitkan oleh lembaga independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua terdaftar di LPJK sebagai asesor badan usaha. Ketiga bukan pengurus LPJK dan keempat bukan bagian dari sekretariat LPJK.

“Tentunya harapan kita bersama penyelenggaraan sertifikasi badan usaha oleh LSBU dapat segera terlaksana dan beroperasi sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ungkap Yudha.

Saat ini ada 6 LSBU yang sudah mendapatkan lisensi dari LPJK yakni Lembaga Sertifikasi INKINDO yang dibentuk oleh INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti yang dibentuk oleh GAPENSI, PT Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional yang dibentuk oleh ASKONAS, PT Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia yang dibentuk oleh GAPEKSINDO, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri yang dibentuk oleh ASPEKNAS, dan PT Bina Mitra Rancang bangun yang dibentuk oleh GAPENRI.

Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis berharap dengan pemberian sertifikasi kompetensi profesi asesor badan usaha dapat diakui secara nasional. “Manfaatnya tentu mereka akan punya bukti legal pengakuan kompetensi sebagai persyaratan operasional LSBU,” terang Azis.

Ketua LPJK Taufik Widjoyono menyatakan tujuan besar dari sertifikasi ini agar konstruksi di Indonesia lebih berkualitas lagi ke depannya.

“Kalau dulu sertifikasi semua di LPJKN, sekarang dilepas ke masyarakat jasa konstruksi. Namun, sekarang LPJK punya tambahan tugas yaitu registrasi dan menyiapkan penilaian. Jadi kalau nanti ada konstruksi yang jeblok atau bermasalah lainnya setelah provisional hand over (PHO) maka itu akan berurusan dengan LPJK,” tutup Taufik. (*)

Berita Terkait

Kementerian Transmigrasi Perkuat Program Trans Tuntas, 194 Bidang Tanah Transmigran di Satuan Permukiman (SP) 1 Padang Tarok Telah Bersertipikat
Kementerian PU Tingkatkan Penerapan Teknologi BIM pada Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara
Mendes Sebut 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Lahirkan Banyak Desa Ekspor
Menteri PANRB Apresiasi Pemkab Jember Integrasikan 279 Layanan dari 17 Instansi dalam MPP
Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja
Dengan Standarisasi Mutu, Beras Oransbari Siap Jadi Produk Premium
Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 14:47 WIB

Kementerian Transmigrasi Perkuat Program Trans Tuntas, 194 Bidang Tanah Transmigran di Satuan Permukiman (SP) 1 Padang Tarok Telah Bersertipikat

Wednesday, 28 October 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Tingkatkan Penerapan Teknologi BIM pada Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Tuesday, 27 October 2026 - 21:40 WIB

Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara

Tuesday, 27 October 2026 - 21:29 WIB

Mendes Sebut 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Lahirkan Banyak Desa Ekspor

Tuesday, 27 October 2026 - 09:01 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Pemkab Jember Integrasikan 279 Layanan dari 17 Instansi dalam MPP

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Akses Jalan Pining-Lokop Kembali Dapat Dilalui Pascabanjir di Gayo Lues

Friday, 30 Oct 2026 - 00:05 WIB