Pedagang di JPM Tanah Abang Diberi Keringanan Biaya Sewa

Thursday, 7 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perumda Pembangunan Sarana Jaya melalui anak perusahaannya PT Saranawisesa Properindo memberikan keringanan biaya sewa toko bagi pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Manajer Pemasaran dan Pengelolaan Aset Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Jemmy Handrianus mengatakan, keringanan yang diberikan berupa kelonggaran tidak membayar uang sewa toko sebanyak dua bulan berturut-turut dan pembayaran 50 persen di bulan ketiga.

“Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang JPM di tengah masa Pandemi COVID-19. Kami telah berupaya menjaga stabilitas ekonomi bagi para pedagang JPM, memberikan keringanan agar para pedagang dapat tetap berjualan tanpa membayar sewa selama bulan Juli dan Agustus,” ujarnya, Kamis (7/10).

Sementara itu, Direktur Operasional PT Saranawisesa Properindo, Arben Bastari menuturkan, jumlah toko yang berada pada area JPM Tanah Abang sebanyak 446 kios, 212 di antaranya tutup sementara waktu.

Rinciannya, 161 kios memutuskan untuk tutup sementara dan sebanyak 51 kios juga ditutup sementara waktu oleh pihak PT Saranawisesa Properindo. Penutupan ini dilakukan didasarkan pada peraturan yang telah disepakati kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

“Penutupan sementara waktu kepada beberapa toko dilakukan setelah adanya kelonggaran dan keringanan yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut. Kami tidak menutup selamanya, jika kewajiban telah terselesaikan, maka toko yang bersangkutan akan segera kami buka kembali,” terangnya.

Ia menambahkan, produk yang ditawarkan  pedagang di JPM Tanah Abang sangat beragam, mulai dari pakaian, mukena, sarung hingga jilbab. JPM Tanah Abang terlihat sepi semenjak pandemi COVID-19 melanda. Sejumlah pedagang bahkan memutuskan untuk menutup tempat usahanya sementara waktu.

“Tidak ada denda dikenakan berkenaan dengan kewajiban yang belum terselesaikan oleh pedagang di JPM Tanah Abang kepada pihak pengelola,” tandasnya.

See also  Pentingnya Peran Tim Medis PHR dalam Upaya Menopang Energi Nasional

Berita Terkait

Kinerja Solid Kuartal III 2025, Bank Mandiri Perkokoh Peran sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sinergi BNI Perkuat Daya Saing UMKM di JRF Expo
Lewat Program “Orang Tua Asuh Pohon”, PLN Icon Plus Dukung Mitigasi Perubahan Iklim di Desa Wirogomo
Wujudkan Ekosistem Laut Bersih, PLN Icon Plus Gelar Aksi Peduli Pesisir
Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, PLN Icon Plus Bantu Pembangunan Sarana Sanitasi di Bali
JERA and PT PLN EPI Announce Initial Findings from Joint Development Study Agreement on LNG Value Chain Collaboration in Indonesia
BRI Peduli Salurkan Perahu Literasi, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Wilayah Pesisir Tolitoli
PLN EPI, PLN UID Jatim dan PLN UP3 Banyuwangi Wujudkan Mimpi Warga Banyuwangi Nikmati Terang Lewat Program Light Up The Dream

Berita Terkait

Tuesday, 28 October 2025 - 12:08 WIB

Kinerja Solid Kuartal III 2025, Bank Mandiri Perkokoh Peran sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Monday, 27 October 2025 - 20:08 WIB

Sinergi BNI Perkuat Daya Saing UMKM di JRF Expo

Monday, 27 October 2025 - 16:56 WIB

Lewat Program “Orang Tua Asuh Pohon”, PLN Icon Plus Dukung Mitigasi Perubahan Iklim di Desa Wirogomo

Monday, 27 October 2025 - 16:53 WIB

Wujudkan Ekosistem Laut Bersih, PLN Icon Plus Gelar Aksi Peduli Pesisir

Monday, 27 October 2025 - 16:50 WIB

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, PLN Icon Plus Bantu Pembangunan Sarana Sanitasi di Bali

Berita Terbaru

Megapolitan

M Bloc Space: Wadah Kreativitas Baru Anak Muda

Tuesday, 28 Oct 2025 - 13:13 WIB

News

Semangat Sumpah Pemuda, Landasan Hadapi Perubahan Zaman

Tuesday, 28 Oct 2025 - 12:01 WIB