Pinjol Ilegal Marak, Ini Langkah Yang Dilakukan Fraksi Golkar

0
5
Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Meutya Hafid / Ist

DAELPOS.com – Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Meutya Hafid mengatakan, pihaknya optimis menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada masa sidang berikutnya.

Adapun hal tersebut ia sampaikan ketika disinggung bagaimana langkah Komisi DPR terkait banyaknya permasalahan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat. “RUU PDP mudah-mudahan di masa sidang berikutnya selesai, kita sudah ingin sekali menyelesaikan di masa sidang berikutnya,” kata Meutya saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Permasalahan pinjol ilegal tidak hanya soal beban bunga yang tinggi, tetapi hingga penyalahgunaan data pribadi warga. Terkait hal itu, Meutya mengungkapkan bahwa sampai saat ini pemerintah dan DPR tinggal merampungkan satu poin, yaitu tentang keberadaan lembaga yang memiliki otoritas dalam mengelola data pribadi. “Secara informal, Komisi I dengan pemerintah sering berbicara tentang ini, mudah-mudahan bisa kita tindak lanjuti segera,” terang dia.

Ia tak merinci lebih lanjut mengenai komunikasi informal Komisi I dengan pemerintah dalam rangka mencari solusi terkait lembaga yang berwenang untuk menangani data pribadi. Adapun salah satu isu dalam RUU PDP yang belum menemui titik temu adalah soal kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

Di satu sisi, DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sedangkan pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut Meutya, Komisi I menilai lembaga itu harus kuat, meski di bawah pemerintah atau pun independen.

“Intinya, bentuknya itu baik si otoritas ini di bawah pemerintah atau pun independen, dia harus kuat. Percuma juga kalau independen tapi tidak kuat atau lalu di bawah pemerintah menjadi tidak kuat,” pungkasnya.

DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan RUU PDP, RUU Landas Kontinen, dan RUU Praktik Psikologi. Perpanjangan waktu pembahasan tiga RUU tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (30/9/2021). “Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU tersebut sampai masa persidangann ke-II yang akan datang, setuju?” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. “Setuju,” jawab anggota dewan diikuti ketukan palu oleh Muhaimin sebagai tanda kesepakatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here