Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Monday, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Upaya penggagalan penyelundupan komoditas ilegal di berbagai wilayah Indonesia terus dilakukan Bea Cukai. Kali ini penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau dan Bea Cukai Bogor. Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 12.500 ekor benih lobster sementara itu Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika.

“Penggagalan penyelundupan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan benih lobster dengan modus ship to ship di perairan sekitar Batam. Modus ini lazim dipergunakan dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Hal itu karena ketika berangkat dari titik awal, pelaku menggunakan kapal pancung yang biasa dipergunakan oleh nelayan, atau masyarakat pada umumnya yang bepergian antar pulau. Kemudian, di titik menjelang perbatasan negara tetangga, pelaku mengganti tipe kapal menjadi high-speed craft (HSC), agar sulit dikejar oleh kapal patroli bea cukai,” ujar Akhmad Rofiq, Kakanwil Bea Cukai Kepulauan Riau.

Atas informasi tersebut, satuan patroli Bea Cukai Kepri mengerahkan kapal-kapal patroli untuk bersiaga di titik-titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku. Sekitar pukul 09.15 WIB, terlihat sebuah kapal pancung melintas. Curiga atas keberadaan kapal pancung tersebut, petugas kemudian meminta kapal berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Bukannya berhenti, kapal tersebut malah berubah arah berupaya melarikan diri. Sadar tidak dapat mengimbangi kecepatan kapal patroli, kapal pancung kemudian dikandaskan oleh para pelaku di salah satu pulau sekitar perairan Batam. Setelah mengandaskan kapal, para pelaku melarikan diri. Dari kapal yang dikandaskan petugas kemudian memeriksa muatan, dan dapat dipastikan muatan adalah benih lobster.

Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, dan tiba kira-kira pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjung Balai Karimun.

See also  Korlantas Polri Bakal Pakai Fitur Pengenal Wajah untuk Tilang Pengendara

Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan sore itu juga pukul 17.00 WIB di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang. Sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. “Bea Cukai terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai pengawal perbatasan dari tindakan ilegal. Terlebih benih lobster merupakan komoditas yang bernilai tinggi. Apabila berhasil diselundupkan, yang akan menikmati hasilnya adalah negara lain. Sedangkan jika dikelola dengan baik, akan memberi nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” Tutup Akhmad Rofiq.

Penggagalan peredaran narkotika berhasil dilakukan Bea Cukai Bogor. Berawal dari informasi crawling dan analisis Kanwil Bea Cukai Riau yang disampaikan oleh Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dari Bekasi menuju Sukabumi.

“Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, tim pengawasan berkoordinasi dengan Satnar Polresta Sukabumi langsung bergerak ke salah satu PJT, dan didapati paket yang diduga berisi narkotika tersebut,” ungkap Asep Ajun Hudaya, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.

Asep menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kedapatan 60 butir Riklona clonazepam, 20 butir Merlopam lorazepam, 6 butir Lorazepam yang merupakan obat-obatan yang tergolong Psikotropika. Saat ini barang bukti telah diproses lebih lanjut di Satnar Polresta Sukabumi, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB