Dua Penyelenggara Telekomunikasi, Dirjen SDPPI: Perlindungan Konsumen dan Iklim Persaingan Usaha

Tuesday, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dan PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo).

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan, penggabungan dua penyelengara telekomunikasi tersebut yang kini berganti nama menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison) atau yang disingkat IOH, perlu memperhatikan prinsip bisnis.

“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers Persetujuan Prinsip Permohonan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT. Indosat Tbk dan PT. Hutchison 3 Indonesia, secara Virtual dari Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (08/11/2021).

Menurut Dirjen SDPPI, Menkominfo Johnny G. Plate kemudian memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kementerian Kominfo, setelah menerima permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi.

“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi,” jelasnya.

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kominfo, Dirjen Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.

“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.

Menurut Dirjen SDPPI Kominfo, IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

“IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan,” jelasnya.

See also  Pertamina Kembali Hadirkan Marketplace SMEXPO 2021

Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2×5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.

“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” tandasnya.

Menurut Dirjen Ismail, PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” paparnya.

Dirjen SDPPI Kominfo menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalaung, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, dan Direktur Telekomunikasi Aju Widya Sari.

Berita Terkait

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan
BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik
Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat
Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis
Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif
Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun
wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga
Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 19:19 WIB

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

Wednesday, 26 August 2026 - 14:14 WIB

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

Monday, 24 August 2026 - 10:58 WIB

Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat

Sunday, 23 August 2026 - 23:12 WIB

Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis

Thursday, 20 August 2026 - 19:13 WIB

Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:19 WIB

Berita Utama

Perkuat Hubungan Diplomasi, Kuwait-Indonesia Akan Kolaborasi Bangun Desa

Wednesday, 26 Aug 2026 - 19:14 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (26/08/2026). Foto: Komdigi

Berita Utama

Meutya Hafid Dorong KPI Adaptif Hadapi Era Streaming

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:58 WIB

Berita Utama

Jelang Aksi di DPR, Polda Metro Jaya Pastikan Jakarta Tetap Aman

Wednesday, 26 Aug 2026 - 18:51 WIB