Harus Ada Tindakan Cepat dari Gakkum KLHK untuk Tangani Limbah PT RUM

Friday, 26 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ist / Net

Foto ist / Net

DAELPOS.com – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menyampaikan, harus ada tindakan cepat dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menangani limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM). Karena selama empat tahun ini adalah waktu yang cukup lama untuk membiarkan masyarakat menderita akibat limbah yang dihasilkan PT RUM.

“Rakyat tak kuasa karena sudah berjuang kemana-mana, ini menunjukan bahwa AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) tidak berjalan dengan melibatkan masyarakat,” ujar Saadiah saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI meninjau langsung pipa pembuangan limbah PT RUM di Sungai Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (23/11/2021).

Politisi PKS itu menegaskan, perusahaan atas nama investasi haruslah melengkapi berbagai uji kelayakan AMDAL-nya, terutama izin AMDAL karena ini penting. Apalagi perusahaan ini di tengah lingkungan pemukiman masyarakat. Menurutnya penempatan pipa pembuangan di area aliran sungai juga seharusnya dilarang.

“Karena seperti kejadian ini, pipa bocor atau patah akibat derasnya aliran sungai akan mengakibatkan pencemaran sungai juga mematikan ikan-ikan yang ada di Bengawan Solo. Masyarakat tak berdaya, karena mereka warga kecil yang jika protes ditegur balik bahkan diancam, maka tugas negara adalah melindungi rakyat dan memberikan rasa merdeka untuknya. Yang terpenting adalah adanya kepastian penyelesaian persoalan 3 desa di sekitar area perusahaan. Dan harus ada tindakan tegas jika masih bermasalah,” tegas Saadiah.

Saadiah bersama Tim Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan ke Sukoharjo Solo, meninjau lokasi pencemaran air dan udara yang diakibatkan oleh PT RUM. PT RUM merupakan produsen serat rayon yang dimana sahamnya dimiliki oleh pemegang saham pengendali Sritex. Dirjen Gakkum KLHK juga ikut bersama Tim Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menemui kepala desa dan beberapa masyarakat yang bermukim di bentangan kali yang dilalui pipa pembuangan perusahaan.

See also  Mencuri Demi Bayar Hutang Pernikahan Anak, Perkara AD Dihentikan oleh JAM PIDUM

“Tolonglah kami bapak, ibu, kami sudah menderita empat tahun di tempat ini. Setiap hari kami mencium bau busuk yang menyengat, bau itu sangat mengganggu kehidupan kami terutama anak-anak dan orang tua kami. Sebelum Covid-19 kami sudah terbiasa dengan masker, bahkan berlapis-lapis,” kata salah satu warga. (

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB

Berita Utama

Di Komisi V, Mendes Yandri Paparkan BUMDesa dan Desa Ekspor

Thursday, 11 Jun 2026 - 00:00 WIB