Mafia Tanah di Jaktim Rampas 3 Tanah Warga, Kerugian Capai Miliaran

Friday, 10 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial AP (48) atas dugaan kasus mafia tanah di wilayah Jakarta Timur.

AP diketahui telah merampak 3 objek tanah dan bangunan milik 3 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan 3 orang warga. Pelaku merampas tanah korban dengan modus hampir sama yakni memalsukan akta jual-beli (AJB).

“Akta notarisnya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu (AJB), dia (AP) memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Pemalsuan yang dilakukan tersangka ini terjadi sejak Januari 2019. Salah satu korban bernama Ayu Rianti, warga Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi korban tersangka.

“AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu untuk kemudian (dijual) tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka,” katanya.

Tersangka AP menawarkan sebidang tanah kepada korban senilai Rp 1,3 miliar. Namun, setelah dicek, ternyata tanah tersebut milik orang lain.

“Dengan iming-iming tanah itu ada, ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan ketika diurus AJB-nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka juga menipu korban dengan memberikan bilyet giro palsu. Tersangka disebutkan telah meraup Rp 2,1 miliar dari kejahatan tersebut.

“Di mana salah satu modusnya dia kemudian mengeluarkan juga seperti bilyet giro yang palsu, membuat AJB palsu. Pembeli dibuat percaya dan akhirnya terjadilah penipuan ini sempurna dengan memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka juga menipu korban dengan memberikan bilyet giro palsu. Tersangka disebutkan telah meraup Rp 2,1 miliar dari kejahatan tersebut.

See also  KPK Minta Pemda Lampung Cegah Lingkaran Korupsi

“Di mana salah satu modusnya dia kemudian mengeluarkan juga seperti bilyet giro yang palsu, membuat AJB palsu. Pembeli dibuat percaya dan akhirnya terjadilah penipuan ini sempurna dengan memberikan uang kepada tersangka,” ungkapnya.

“Kami yakin juga ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena apabila semacam ini tentu dia tidak bekerja sendirian. Kita akan kembangkan sehingga terkait atensi kasus mafia tanah kita berupaya untuk mengungkapkannya walau memiliki kesulitan sendiri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, kliring, bilyet giro (BG), dan AJB palsu.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Energy

Mesin Nggak Ngambek, B50 Aman Dipakai

Monday, 3 Aug 2026 - 13:16 WIB