Sewindu UU Desa Kemiskinan Ekstrem di Desa Segera Kikis dan Tuntas pada 2024

Saturday, 15 January 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan Pidato dalam acara puncak Sewindu UU Desa di Kasepuhan Cipta Gelar. Desa Sirna Resmi. Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/1/2022)

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan Pidato dalam acara puncak Sewindu UU Desa di Kasepuhan Cipta Gelar. Desa Sirna Resmi. Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/1/2022)

DAELPOS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga 0 persen pada 2024. Kuncinya data mengenai warga miskin, by name by address, telah terhimpun dengan akurat serta komitmen dari pendamping desa.

“Algoritma kreasi Kementerian Desa PDTT telah menyediakan daftar warga miskin ekstrem, rencana aksi kegiatan sesuai kebutuhan tiap warga miskin, hingga monitoring pemenuhannya pada setiap warga,” ucap Abdul Halim Iskandar pada puncak Peringatan Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa (2014-2022) di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Sabtu (15/1/2022).

Dia mengungkapkan saat ini tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dihimpun dalam kerangka kerja yang dinamai SDGs Desa, kependekan dari Sustainable Development Goals Desa. Sasaran pertamanya desa tanpa kemiskinan. Wajar bila upaya mereduksi dan mengentaskan kemiskinan di desa menjadi prioritas Kemendes PDTT karena saat ini jumlah warga miskin cenderung meningkat seiring datangnya Pandemi Covid-19.

”Inilah yang disediakan SDGs Desa. Bahkan, 67 jenis kebutuhan warga miskin dan 19 jenis kebutuhan keluarga miskin telah terdeteksi. Ini dapat dikumulasi ke level kabupaten/kota, provinsi, dan nasional,” urainya.

Gus Halim-sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menegaskan kesiapan data mikro hingga by name by address menjadi kunci dalam mencapai berbagai indikator yang ditetapkan dalam SDGs Desa. Pun dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrim. Kemendes PDTT pun menyiapkan tujuh tahapan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim di level desa.

“Kami telah matangkan tujuh tahapan penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Dari pemetaan awal data SDGs Desa, penyusunan peta warga miskin ekstrem per kabupaten, penyusunan rencana anggaran dan pemangku kepentingan, konsolidasi data dan lapangan, penyusunan rencana aksi dan tahapan kerja, implementasi penanganan warga miskin ekstrem, hingga monitoring berkelanjutan untuk memastikan kemiskinan ekstrem tidak muncul kembali,” urainya.

See also  Menag Yaqut: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Salah Memahami Agama

Terkait rencana aksi penuntasan kemiskinan ekstrim, lanjut Gus Halim terdiri dari beberapa langkah. Di antaranya pengurangan pengeluaran, peningkatan pendapatan, pembangunan kewilayahan, pendampingan desa serta kelembagaan.

“Strategi penuntasan kantong kemiskinan di tiap desa dan kabupaten juga dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Gus Halim juga mengatakan pendamping desa mempunyai peran strategis dalam upaya penuntasan kemiskinan esktrim ini. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam implementasi rencana aksi di level desa. Para pendamping desa harus memastikan warga miskin ekstrem di desa-desa dampingannya tertangani 100 persen dalam aktivitas pembangunan, baik dari dana desa, APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, maupun APBN.

”Berdasarkan data desa yang dikumpulkan sendiri oleh relawan desa, didampingi tenaga pendamping profesional, saya yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa, akan tuntas, tepat seperti ditargetkan Bapak Presiden Joko Widodo pada 2024 itu 0 persen kemiskinan ekstrem di Desa,” katanya dengan yakin.

Sebagai informasi, BPS memperkirakan kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen atau mencakup 10,9 juta jiwa, dan diperkirakan sebanyak 7,3 juta jiwa warga miskin ekstrem tinggal di desa. Adapun definisi kemiskinan ekstrem ialah warga berpendapatan di bawah US$ 1,99/kapita/hari. Ini setara dengan warga yang berpendapatan di bawah Rp 12.000/kapita/hari. Dalam rapat terbatas mengenai strategi penanggulangan kemiskinan kronis pada 21 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan langkah taktis dan strategi menuju 0 persen kemiskinan ekstrem. Caranya dengan refocusing anggaran sepenuhnya diprioritaskan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem di kota maupun di desa.

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru