KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP

Friday, 4 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara pengadaan Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri RI.

Kedua tersangka tersebut yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Perkara ini bermula dari pembentukkan beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP. Tersangka ISE bersama ANDI AGUSTINUS menemui IRMAN dan SUGIHARTO dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek e-KTP. IRMAN menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Sedangkan Tersangka HSF diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan para pihak vendor sebelum proyek e-KTP dimulai pada Tahun 2011. Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang. HSF juga diduga ikut mengubah spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan tujuan mark up.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,3 Triliun.

KPK telah menetapkan ISE dan HSF sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

See also  KLHK Segera Tuntaskan Eksekusi Putusan Perdata PT Jatim Jaya Perkasa (JJP)

Penahanan Tersangka pada perkara e-KTP ini sebagai wujud komitmen kuat KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi. KPK akan mengembangkan penanganan setiap perkara sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam perkara korupsi tidak bisa lolos dari hukuman.

Komitmen KPK untuk mengusut perkara korupsi sampai tuntas ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan bukti. Hal ini sebagai upaya penegakkan hukum yang berkeadilan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Berita Utama

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:29 WIB

Olahraga

Timnas Voli Beri Perlawanan Ketat Jepang

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:14 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:05 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Saturday, 19 Sep 2026 - 22:05 WIB

Nasional

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Saturday, 19 Sep 2026 - 21:59 WIB