DAELPOS.com – Massa buruh yang tergabung dalam berbagai kelompok mulai mendatangi kawasan depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Dari pantauan di lokasi, massa datang menggunakan sepeda motor dan beberapa kendaraan roda empat sekitar pukul 10.28 WIB.
Mereka datang dari arah Semanggi menuju ke depan gedung DPR RI sambil membunyikan klakson kendaraan masing-masing.
Saat ingin mendekati gedung, polisi dengan pengeras suara langsung mengimbau massa untuk tidak parkir di depan gedung melainkan di pintu 10 Senayan.
Massa pun menuruti imbauan tersebut dan langsung mengurungkan niat untuk parkir di depan gedung DPR RI.
Ratusan personel polisi saat ini masih bersiaga di depan gedung DPR RI. Beberapa petugas yang berjaga ada yang memakai seragam hazmat (hazardous material) lengkap dengan masker.
Hingga saat ini, massa buruh yang memarkirkan kendaraan di pintu 10 Senayan masih dalam perjalanan menuju depan gedung DPR RI.
Ribuan buruh di Garut Jawa Barat berdemo menentang disahkannya RUU Cipta Kerja.
Mereka memblokade jalan menuju Bandung dan menutup akses masuk ke Pabrik. Mereka juga mengajak buruh yang mau masuk kerja berdemo.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, massa buruh dan sejumlah ormas lainnya bakal menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 7 Februari 2022 demi menolak pembahasaan UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menyampaikan, aksi ini bukan hanya digelar di DKI Jakarta, melainkan pula di seluruh kota industri di Indonesia. Seperti Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, Banjarmasin dan kota-kota lainnya.
“Aksi ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa Omnibus Law, RUU Cipta Kerja yang sudah masuk Prolegnas di DPR tidak dibahas oleh DPR, yaitu dengan kata lain dikeluarkan oleh Prolegnas pembahasan oleh DPR dan pemerintah terkait RUU tersebut,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (6/2/2022).
Partai Buruh mendesak supaya UU itu dicabut untuk dibahas. Mengingat Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyatakan bahwa proses pembentukan RUU Cipta Kerja itu inkonsistusional bersyarat dan cacat formil.
“Oleh karenanya tidak layak untuk dibahas kembali oleh DPR RI bersama pemerintah,” tegasnya.
Said Iqbal mengatakan, pihaknya meminta pemerintah tidak kukuh untuk terus membahas RUU Cipta Kerja tersebut.